Satu Pelaku Curat Ditangkap Satu Lainnya Buron

Shanty

Saturday, 25-01-2020 | 22:48 pm

MDN
Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan, Riki S,

Kabupaten Pekalongan, Inako

Polres Pekalongan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan, Riki S, 35 tahun. Pelaku yang selama ini menjadi DPO ditangkap dirumah istrinya di Wonosobo. Sementara satu rekan pelaku saat ini masih buron. 

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, bahwa pihaknya pada hari Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB telah menerima penyerahan tersangka Curat dari Tim Resmob Polda Jateng.

Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1 ( satu) buah Hp vivo, 2 ( dua) buah obeng, 1 ( satu) buah jaket, 1 ( satu) buah helm, 1 ( satu) buah dompet, 1 ( satu) buah tas. 

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya berinisial DS. Kedua pelaku melakukan aksinya di Dukuh Kasogunung, Desa Doro, Kecamatan Doro  Kabupaten Pekalongan dengan cara merusak pintu samping rumah.

Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang diantaranya adalah 1 (satu) buah HP merk VIVO, perhiasan berupa 1(satu) buah kalung emas 3.5 gram, 2 (dua) buah gelang emas masing-masing seberat 2 gram, 6 (tiga) buah cincin emas seberat 12,5 gram gram, anting-anting seberat 1.6 gram, dan uang tunai Rp.400.000.

“Tersangka Riki akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami juga masih memburu rekan tersangka, semoga segera tertangkap,” ujar Akrom.

KOMENTAR