Setara Institut dan Konggres Rakyat Flores Desak BPN Mabar Musnahkan 563 Sertifikat Bodong

Hila Bame

Wednesday, 18-11-2020 | 13:56 pm

MDN
Petrus Selestinus, S.H., Ketua Presidium Konggres Rakyat Flores (foto: Inakoran.com)

Jakarta, INAKORAN

 

Para Tua Golo dan seluruh Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), serta SETARA INSTITUT menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH atas prestasinya membongkar jaringan Mafia Tanah Ulayat Labuan Bajo dengan motif politik, ekonomi dan budaya untuk menghancurkan ekonomi dan budaya lokal dengan tujuan tertentu, termasuk untuk menjebol bank sebagai jaminan hutang, menuntut agar proses hukum terus dilanjutkan. demikian Petrus Selestinus ketika melakukan jumpa pers di Batik Kuring Jakarta Selatan,  Selasa( 17/11/2020).

 

Atas temuan Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH itu, lanjut  Petrus Selestinus Ketua Presidium Konggres Rakyat Flores dan Beny Susetyo dari SETARA INSTITUT mendesak Kantor Badan Pertanahan Manggarai Barat (BPN)  segera musnahkan 563 sertifikat bodong yang telah dikeluarkan karena perbuatan itu telah memiskinkan warga Sepang Nggieng sebagai pemangku Hak Ulayat. 

 

Sebagaimana diketahui Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020, dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka.

Dari Penyidikan tersebut ditemukan  563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) kurang lebih mencapai 700 Ha tanah di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal dan instabilitas kawasan. 

Untuk itu, Para TUA GOLO dan Pemangku HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG dan Kami selaku PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF), bersama SETARA INSTITUT meminta kepada BARESKRIM POLRI agar ;

1). Atas 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan;
2). Meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat untuk membatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat;
3). Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng.
4). Memblokir 563 SHM di Kantor BPN Mabar, Camat dan Lurah setempat.

 

TAG#KRF, #PETRUS SELESTINUS

187710056

KOMENTAR