Suap Bupati Bekasi: KPK Duga Realisasi sekitar Rp7 miliar Dari Komitmen Rp 13 miliar

Hila Bame

Wednesday, 17-10-2018 | 06:54 am

MDN
Bupati Neneng Hassanah Yasin di gedung KPK (ist)

 

Jakarta, Inako

KPK merilis para pihak yang diduga menerima fulus untuk memuluskan proyek Meikarta, antara lain: 

Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY)

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J)

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN)

Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT)

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten BekasiNeneng Rahmi (NR)

 

Rumah bercat putih milik bupati Neneng (ist)

 

KPK juga mengeluarkan daftar pihak yang diduga sebagai pemberi fulus  antara lain:

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS)

Dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP)

 Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ)

Bupati Neneng berbalut rompi oranye di gedung KPK (ist)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankn Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Neneng tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 23.25 WIB. Sebelumnya, Neneng belum diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (14/10/2018) siang hingga Senin (15/10/2018) dini hari.  Selain Neneng, KPK juga telah mengamankan tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dari kediamannya.

"Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10/2018 malam.

KPK total mengamankan 10 orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya. Dari 10 orang yang diamankan itu, KPK menetapkan sembilan orang.

 

 

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

 "Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) malam.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

 

 

KOMENTAR