Sudah Buat KTP? Ini Aturan Baru Dari Kemendagri

Binsar

Monday, 23-05-2022 | 14:37 pm

MDN
Ilustrasi

 

<

 

Jakarta, Inako

Bagi Anda yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berikut ini aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang wajib Anda tahu.

Aturan baru dimaksud adalah: nama minimal dua kata, tanpa gelar dan maksimal 60 huruf. Aturan ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, seperti E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang dikeluarkan 11 April 2022 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pada 21 April 2022.

 

 

Dalam pasal 4 ayat 2 undang-undang itu, juga disebutkan kaidah pencatatan seperti, tidak multitafsir dan mudah dibaca. Nama marga atau famili disatukan dengan nama, tanpa gelar apapun.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, Kartu Identitas Anak, e-KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.

Aturan baru ini melarang seorang warga negara yang hanya mencantumkan satu kata dalam KTP-nya.

KOMENTAR