Surat Terbuka kepada Menteri ATR/BPN RI dari Masyarakat Adat Terlaing Perihal Kisruh Lingko Bale-Rangko

Hila Bame

Sunday, 14-03-2021 | 10:03 am

MDN

 

Masyarakat Adat Terlaing memberi copy surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Sofyan Djalil, meminta perlindungan atas tanah adat milik masyarakat adat Terlaing yang diduga diserobot oleh mafia tanah, demikian rilis yang diterima INAKORAN,com  Minggu (14/3/21).

 

JAKARTA, INAKORAN 

 

Kepada Yth: 

Bapak Sofyan Djalil Menteri ATR/BPN RI

 

Pengaduan masyarakat adat Terlaing atas penyerobotan tanah adat di lingko Bale-Rangko oleh jaringan para mafia tanah.
 

Lingko Bale-Rangko yang luasnya kurang lebih 250 hektar berada dekat pelabuhan multipurpose Wae Kelambu, Menjerite, Labuan Bajo.
 

Dalam menguasai lingko Bale ini, para jaringan mafia melakukan satu konspirasi dan rekayasa. Langkahnya yaitu mengangkat seorang warga Rangko bernama Abdullah Duwa menjadi Tua Golo.

Perlu diketahui bahwa saudara Abdullah Duwa ini seorang nelayan yang berdiam di kampung nelayan Rangko.
 

Posisi tua golo dalam adat istiadat Manggarai adalah sakral dan terhormat. Tua adat ini memiliki gendang (rumah adat) compang (tempat sakral), wae tiku (mata air adat) dan lingko (tanah adat)
 

Sementara saudara Abdullah Duwa adalah nelayan dan pendatang, bukan warga adat, tidak mempunyai hak Ulayat dan tidak memilki tanah adat. Kampung Rangko, tempat Duwa tinggal, tidak ada compang, tidak ada rumah gendang dan tidak memiliki tanah adat.
 

Jika Adullah Duwa ini diposisikan sebagai Tua Golo ini merusak tatanan adat istiadat Manggarai bahkan menodai kesakralan adat Manggarai, demikian kata Hendrik Jempo, tua gendang masyarakat Adat Terlaing.
 

Patut diduga ini adalah  konspirasi dan rekayasa. Pengangkatan Tua Golo Palsu ini terjadilah transaksi jual beli tanah di kawasan adat Lingko Bale secara sembunyi-sembunyi. Proses penerbitan sertifikat dengan menggunakan alas hak tua golo palsu ini.
 

Perlu diketahui bahwa lingko Bale adalah tanah adat Terlaing. Dokumen peta tanah Ulayat ini sudah diakui oleh para tua tua adat di tapal batas termasuk saudara Abdullah Duwa sendiri. Juga pihak pemerintah sudah menanda-tangan dokumen peta itu, jelas Jempo.
 

Itu tanah leluhur kami, tapi kami tak berdaya dan kami kaget, hampir semua lingko Bale sudah dicaplok orang, ujar Jempo memelas.
 

 

Hendrik Jempo

Masyarakat Adat Terlaing, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


BACA:   

Lindungi Investasi, Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

FKDB Dukung Kapolri Berantas Mafia Tanah

Ini Cara Kerja Mafia kata Dr. Aartje Pakar Hukum Agraria dan, Masyarakat Sepang Nggieng Terancam Terorisme dibalik Gurita Mafia Tanah


 

 

KOMENTAR