Syarat Perjalanan 250 Km Dicabut, Ini Aturan Baru Naik Mobil-Motor Pribadi

Hila Bame

Thursday, 04-11-2021 | 06:33 am

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Dalam aturan terbaru ini tidak dibahas lagi perihal kewajiban melakukan PCR atau antigen untuk perjalanan mobil-motor sejauh 250 km atau empat jam perjalanan.

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan orang di dalam negeri.

Aturan paling anyar ini menghapus ketentuan sebelumnya yang menyebut kewajiban wajib PCR atau antigen untuk perjalanan 250 Km atau berdurasi empat jam.


BACA:  

7 Hal Berikut Bisa Jadi Tanda Kalau Pasangan Anda Sedang Berselingkuh


 

Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran Baru tentang syarat perjalanan dalam negeri di mas Covid-19.

Empat surat edaran tentang syarat perjalanan terbaru tersebut adalah:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.


BACA:  

Tempuh Jarak 250 Km wajib PCR, Aturan Baru Perjalanan Darat



"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (2/11) kemarin.

Dalam aturan terbaru ini tidak dibahas lagi perihal kewajiban melakukan PCR atau antigen untuk perjalanan mobil-motor sejauh 250 km atau empat jam perjalanan.

Sebagai gantinya, muncul aturan yang menyatakan bahwa: perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Pemeriksaan negatif test antigen tersebut diambil dalam periode 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ada juga kewajiban menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama untuk bisa melanjutkan perjalanan.

Sementara untuk perjalanan rutin pada wilayah aglomerasi, tidak ada kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapd test antigen.

Wilayah aglomerasi apa itu?

Wilayah aglomerasi adalah kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah. Misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

 

 

KOMENTAR