Tersangka Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Lester Ditangkap

Binsar

Friday, 13-05-2022 | 09:49 am

MDN
Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) gagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur yang akan dikirim ke Timor Leste, Kamis (12/5/2022)  [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Dua tersangka penyelundupan minyak goreng berbagai merek, berinisial R (60) dan E (44) ditangkap Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (12/5).

 

Kedua tersangka mencoba menyelundupkan minyak goreng dari Surabaya ke Timor Leste. Aksi itu dilakukann kedua tersangka  dengan modus memasukan komoditas itu ke dalam container bersama beberapa barang lain seperti cat, genteng, computer dan sparepart mobil.

 

Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) gagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur yang akan dikirim ke Timor Leste, Kamis (12/5/2022)  [ist]

 

Keduanya berusaha mengelabui petugas bea cukai dengan memanipulasi laporan dalan invoice dan daftar PEB (persetujuan ekspor barang). Di invoice tertulis barang dalam container terdiri dari engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

 

Petugas Bea Cukai bersama anggota Polsek Tanjung Perak yang tidak mau dikelabui, memeriksa isi container dan menemukan ribuan kardus berisi minyak goreng berbagai merek seperti Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Kedua tersangka kini sudah diamankan dengan barang bukti berupa delapan kontainer berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

 

Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) gagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur yang akan dikirim ke Timor Leste, Kamis (12/5/2022)  [ist]

 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Saat ini, Presiden Joko Widodo sedang melarang ekspor minyak goreng sebagai respon atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di dalam negeri selama tiga bulan terakhir.

KOMENTAR