Tim Pengmas UI Berdayakan Kemampuan Menafsirkan Tahapan Upacara Perkawinan Adat Jawa di Klaten, Jawa Tengah

Ichsan

Friday, 31-12-2021 | 13:17 pm

MDN
Tim Pengabdian Masyarakat UI 2021 (foto : ist)

KLATEN, INAKO - Kekayaan sumber daya alam di Klaten, Jawa Tengah memang tidak dapat disangsikan. Lahan pertanian yang luas, mata air berlimpah, dan potensi wisata alam serta sejarah yang tersebar di hampir setiap kecamatan menjadikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah semakin makmur. Klaten juga memiliki segudang sumber daya manusia yang handal dalam hal pembinaan, pengembangan, dan pelestarian kebudayaan Jawa.

Sanggar seni yang berperan penting sebagai agen pelestari budaya Jawa banyak kehilangan peminat dan pembimbing karena dianggap tidak seiring lagi dengan perkembangan zaman. Mengetahui masalah tersebut, Dr. Darmoko, S.S., M.Hum dan Tim Pengabdian Masyarakat UI 2021 (Meilisa Arismaya Wanti dan Galang Adhi Pradipta) berdayakan kembali potensi kemampuan menafsirkan tahapan upacara perkawinan adat Jawa di Klaten, Jawa Tengah. “Diperlukan sanggit dalam menafsirkan tahapan upacara perkawinan adat Jawa. Penafsiran dalam pemaknaan sebuah objek dalam budaya Jawa berkorelasi dengan sejarah, religi (mitos), tradisi, dan konvensi. Untuk dapat menfasirkan tahapan upacara perkawinan adat Jawa seseorang perlu memiliki kekuatan imajinasi, kepekaan intuisi, intelektualitas, dan penguasaan kode budaya yang memadai, sehingga akan diperoleh pemaknaan yang benar dan tepat, logis, relevan, dan aktual. Oleh karena upacara perkawinan adat Jawa mengandung teks naratif, maka penafsiran suatu objek atau gejala budaya dalam upacara perkawinan adat Jawa tersebut juga berorientasi pada resultan yang diharapkan memiliki kriteraia mungguh, mulih, tutug, dan kempel,” ujar Dr. Darmoko kepada media, Jumat (31/12/2021).

Menurut Pakar Budaya Jawa tersebut, Metodologi penafsiran tahapan perkawinan adat Jawa ini diapdopsi dan dikembangkan dari kerangka konseptual teoritis dan metodolologi Darmoko dalam disertasinya Tahun 2017 yang berjudul Wayang Kulit Purwa Lakon Semar Mbabar Jatidiri: Sanggit dan Wacana Kekuasaan Soeharto. Dalam disertasi disebutkan bahwa sanggit sebagai konsep dan sanggit sebagai metodologi lokal.

Pemberdayaan kemampuan menafsirkan tahapan upacara perkawinan adat Jawa dilaksanakan melalui sarasehan dan pelatihan dengan menggandeng para panata laksana adicara (pembawa acara) upacara perkawinan adat Jawa setempat sebagai narasumber, seperti Kepala Desa, S. Setyo Budi, Sukamto. Dalam kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring  pada 31 Desember 2021 di Desa Borongan, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah tersebut sejumlah narasumber memberikan materi sekaligus melatih masyarakat untuk praktek sebagai pembawa acara dan juga kepiawaiannya menafsirkan tahapan upacara perkawinan adat Jawa.

Kepala Desa Borongan, S. Setyo Budi menyampaikan kesan dan pesan sebagai berikut, “Kami para warga Desa Borongan, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang dibangun oleh Universitas Indonesia melalui Program Pengabdian Masyarakat Penugasan 2021 dengan Judul Pemberdayaan Kemampuan Menafsirkan Tahapan Upacara Perkawinan Adat Jawa Pada Masyarakat Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah oleh Dr. Darmoko, S.S., M.Hum., Meilisa Arismaya Wanti, dan Galang Adhi Pradipta. Selanjutnya kami menyampaikan saran agar Tim Pengmas UI ini ke depan dapat hadir kembali di desa kami untuk memajukan, mengembangkan, dan memberdayakan potensi para warga kami di bidang lain agar desa kami kelak kemudian hari menjadi Laboratorium Budaya Jawa yang mampu melestarikan budaya Jawa secara lebih luas. Kami berharap kemampuan menafsirkan tahapan upacara perkawinan adat Jawa ini dapat diimplementasikan oleh warga kami dalam praktek sebagai MC (Master of Ceremony) pengantin adat Jawa. Untuk selanjutnya semoga Tim Pengmas UI pada waktu yang akan datang dapat kembali lagi ke desa kami untuk program pemberdayaan yang lain. Terima kasih,” ucapnya dalam sambutan.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan Pengabdian Masyarakat UI 2021 Penugasan yang berjudul Pemberdayaan Kemampuan Menafsirkan Tahapan Upacara Perkawinan Adat Jawa Pada Masyarakat Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah tersebut ditujukan untuk memperkokoh pemberdayaan kemampuan yang pernah diberikan yakni ketrampilan sulukan pedhalangan, ketrampilan macapat, dan ketrampilan berbahasa Jawa laras pranata cara bagi masyarakat desa yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. “Sehingga dengan demikian outcome dari kegiatan ini dapat memperkokoh cipta, rasa, dan karsa yang berorientasi pada jatidiri masyarakat dan pelestarian budaya di desa Borongan pada khususnya maupun bagi desa-desa di Jawa pada umumnya,” papar Dr. Darmoko. (MI/rls)

 

KOMENTAR