Tim Ridwan-Suswono Tak Jadi Daftarkan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
JAKARTA, INAKORAN.com - Pasangan calon gubernur-wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono tidak jadi mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 diatur bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
KPUD Jakarta mengumumkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024). Berdasarkan UU tersebut, batas maksimal bagi pasangan Ridwan-Suswono mendaftarkan perkara adalah pada Rabu (11/12/2024).
Namun, sampai dengan batas terakhir tersebut, pasangan yang diusung mayoritas partai politik di Jakarta ini, tak kunjung mendaftarkan perkara.
Padahal pada Senin (9/12/2024), tim pemenangan Ridwan-Suswono sudah mendatangi MK untuk berkonsultasi terkait PHPU.
TAG#Pilkada Jakarta, #Ridwan Kamil, #Suswono
183997029
KOMENTAR