Tipu 900 orang, Owner Arisan Beeszy di Tangkap di Kalimantan Timur
Balikpapan,Inako
Polda Kalimantan Timur kembali ungkap penipuan bermodus investasi yang terjadi korbannya tak hanya dari Balikpapan, namun juga dari Banten, Berau, Riau, Jawa Tengah dan beberapa kota besar lain di Indonesia. DM wanita kelahiran Samarinda ini melakukan investasi bodong dengan menggunakan platform media sosial instagram dengan nama akun “ArisanBeeszy” dan “Beeszy Dewi”. Para korban yang tertarik nantinya akan diarahkan kepada akun whatsapp yang tertera di bio instagram dan dimasukan dalam grup whatsapp yang dikelola oleh tersangka DM dengan nama grup “Investor Beeszy”. Dalam grup Whatsapp tersebut nantinya tersangka akan menjelaskan tentang produk investasi yang bisa diikuti dengan keuntungan sebesar 25% hingga 75% hanya dalam waktu 15 sampai dengan 25 hari saja.
“Jadi cara kerjanya itu 1 slot dijual seharga satu juta lima ratus ribu rupiah, dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar dua juta dua ratus ribu rupiah dengan keuntungan sebesar tujuh ratus ribu rupiah, dengan keuntungan yanng beragam dan menggiurkan itu orang-orang akan tertarik tergantung berapa banyak jumlah investasinya dan berapa lama akan dicairkan,” tutur Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam release yang dilakukan pada Senin, 08 November 2021 di Gedung Mahakam, Polda Kalimantan Timur.
Tak tanggung-tanggung terdata sebanyak 900 orang yang mengaku telah tertipu oleh wanita berusia 23 tahun itu dan laporan dilakukan oleh 33 orang yang mewakili korban yang berada di 23 kota besar di Indonesia. “DM ini mengelola 4 grup whatsapp berbeda yang dan pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan 4 rekening bank yang berbeda, dan hasil dari investasinya ini digunakan oleh pelaku untuk diputar bagi pengikut investasi dan keperluan pribadinya,” terangnya.
Sebanyak 30 barang bukti disita dari wanita yang sehari-hari berstatus sebagai pelajar ini. “Dari tersangka didapat barang bukti yaitu 4 buah buku rekening, 696 lembar rekening koran yang terpisah dalam 5 bank berbeda, 3 buah lembar foto copy bukti transfer dari dua bank berbeda, 6 buah kartu atm, 7 buah handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban, satu buah mobil HRV berwarna hitam, 1 lembar faktur sementara pembelian mobil HRV, 2 buah kalung emas, 1 buah gelas emas, 3 buah cincin emas dan uang sebesar tunai sebesar seratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah,” jelasnya lebih lanjut.
Selain menjual per slot ternyata DM juga mengenakan biaya admin sebesar 50 ribu kepada setiap pembeli slotnya diluar harga slot tersebut. Dari grup yang dibuat tersangka dalam 1 grup berisi hingga 250 orang dan terdapat 4 grup dimana 3 grup berisi 250 orang dan 1 grup lain berisi 150 orang dan investornya ini juga tersebar diseluruh Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya tersangka meyakinkan korban bahwa tersangka mendapat suntikan dana dari seseorang di Berau dan tersangka juga memiliki legalitas hukum yang mana tersangka sudah melakukan kerja sama dengan pengacara DFS, SH. MH. Namun terhitung mei 2021 DM sudah tidak dapat dihubungi dan tidak dapat mengembalikan uang investasi dari korbannya dan membuat korbannya melaporkan DM ke Polisi. Dari laporan itu diketahui bahwa investasi yang dikelola DM ternyata bodong dan tidak berizin. Tidak ada pengelolaan dana investasi seperti yang dijanjikan yang dilakukan hanya memutar uang korbannya untuk pembayaran bunga kepada konsumen dan kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, jo pasal 45A UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara.
TAG#Investasi Online, #Investasi Bodong, #Arisan Virtual, #Beeszy, #Balikpapan, #Samarinda, #Berau, #Polda Kaltim
188685324
KOMENTAR