Tuduhan Koperasi Lakukan Shadow Banking Sesatkan Masyarakat

Sifi Masdi

Thursday, 11-06-2020 | 14:45 pm

MDN
Sekretaris Kemenkop-UKM Rully Indrawan [kemenkop]

Jakarta, Inako

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto menyesalkan pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully  Indrawan yang mengatakan bahwa pernyataan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM,  Agus Santosa adalah hanya peringatan biasa jelas menyesatkan masyarakat.

“Menurut kami, pernyataan Agus Santosa salah karena menurut UU No. 25 Tahun 1992 tidak mengatur pelarangan bagi koperasi untuk mengembangkan produknya,” katanya.

Seperti diketahui Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso, membuat pernyatan pers  bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melakukan shadow banking. Tetapi tuduhan ini justru dianggap bahwa Kemenkop- UKM tidak mempu melakukan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP).

Terkait dengan tuduhan ini, Sekretaris Kemenkop-UKM Rully justru membela anak buanya. Menurut Rully, pernyataan Agus Santosa semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.

“Justru seharusnya,  sebagai pejabat publik menghimbau agar koperasi inovatif dalam mengembangkan produknya agar tidak kalah dengan perbankkan dalam penetrasi pasar,” tegas Suroto.

Fungsi Kemenkop dan UKM sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian jelas sekali, yakni menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi.

“Tugasnya yang wajib diatur secara rigid dalam UU Perkoperasian dalam pasal 60 - 64. Salah satunya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi,”  tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai pejabat Kemenkop dan UKM, seharusnya staf khusus memikirkan secara serius mengenai bagaimana agar koperasi dapat menjadi bank atau setidaknya memiliki bank. Bukan justru melemparkanya menjàdi usaha kerdil dan terlempar dari lintas bisnis modern.


 

 

KOMENTAR