Tunjukan Alat Kelaminnya di Media Sosial, AW Kini Harus Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya

Rizkia

Monday, 29-11-2021 | 20:35 pm

MDN

Balikpapan, Inako

 

Seorang pria berumur 25 tahun diamankan pihak kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit V Kejahatan Siber Polda Kalimantan Timur. Pria berinisial AW ini diamankan dirumahnya pada 23 November 2021 lalu karena terbukti melakukan tindak pidana asusila dan pornografi yang mana salah satu korbannya adalah seorang jurnalis yang akhirnya membuat laporan atas apa yang dilakukan AW. Saat menjalankan aksinya AW yang diketahui sehari-hari hanya dirumah menggunakan akun instagram dengan nama akun arief_wirasatya_435 dan melakukan chat dan video call asusila kepada korbannya melalui instagram secara acak.

“Jadi tersangka saat melakukan perbuatan asusilanya atau pornografi via video call itu menampilkan gambar orang yang sedang onani atau manstrubasi kepada akun pengguna media sosial lainnya terkhusus perempuan dan dilakukan secara acak,” ungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers yang dilaksanakan siang itu di Ruang Bidang Humas, Mapolda Kalimantan Timur.

Menurut pengakuan orang tuannya AW yang selama bersekolah dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima pendidikan di Sekolah Luar Biasa  karena mengidap Tuna Grahita atau keterbelakangan mental. “Dengan pernyataan tersebut maka atas saran dokter maka kami akan melakukan sejumlah pemerikasaan di RS. Bhayangkara untuk membuktikan jika bersangkutan benar mengidap keterbelakangan mental dan orang tua bersangkutan menjamin bahwa bersangkutan tidak akan kemana-mana,” terangnya kepada awak media siang itu.

Dari tersangka didapat barang bukti yaitu sebuah handphone yang digunakan tersangka menjalankan aksinya, sebuah baju dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Dari telepon selular tersangka juga didapati 18 akun instagram lain yang serupa dengan akun arief_wirasatya_435. “Tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana asusila sebagaimana dimaksud dalam ayat 45 pasal 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda satu milyar rupiah dan pasal 29 JO pasal 4 ayat 1 undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tertang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun juga denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta dan paling banyak enam miliar rupiah,” paparnya lagi.

Yusuf menghimbau agar lebih bijak dalam bermedia sosial agar memilih kalimat dan kata yang lebih baik untuk diunggah agar kedepannya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

KOMENTAR