Vampire Bertopeng Ramaikan Aksi Member Net89 Tuntut Pengembalian Dana Rp 10 Trilyun.

Binsar

Saturday, 03-09-2022 | 09:16 am

MDN
Vampire Bertopeng Ramaikan Aksi Member Net89 Tuntut Pengembalian Dana Rp 10 Trilyun [Dokumentasi pribadi [ist]

 

Jakarta, Inakoran

Area di seberang Patung Kuda Monas Jakarta dikejutkan dengan aksi massa kreatif yang berbeda dengan aksi pada umumnya, Jumat 2 Sept 2022. Kelompok yang menamakan dirinya GEMPUR NET89 ini membungkus tuntutan penting kepada PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) untuk mengembalikan ratusan ribu member Net89 senilai sekitar Rp 10 trilyun, dengan cara yang unik dan menarik perhatian masyarakat.

 Massa aksi Member Net89 tuntut pengembalian dana Rp 10 trilyun. [dokumentasi pribadi]

 

Aksi massa GEMPUR NET89 menyampaikan tuntutannya lewat spanduk terpanjang di Indonesia 200 meter, memohon atensi Bpk Presiden RI, Joko Widodo agar bisa membantu penyelesaian dana member Net89 yang macet tersandera oknum manajamen PT SMI yang lepas tangan dalam menjalankan Program Withdraw All (tarik semua dana) yang merupakan hak dari member Net89.

 Massa aksi Member Net89 tuntut pengembalian dana Rp 10 trilyun. [dokumentasi pribadi]

 

Dalam penjelasannya, BL Hadi selaku anggota presidium GEMPUR NET89 mengatakan, “Perbuatan tidak bertanggung jawab manajemen PT SMI ini sudah membuat penderitaan luar biasa ratusan ribu member Net89, baik secara ekonomis maupun psikis. Inilah saatnya kami bergerak lebih kuat dalam menyampaikan tuntutan kami. Sebelumnya GEMPUR NET89 sudah menyampaikan Surat permohonan atensi untuk Bpk Presiden RI ke kementerian Sekretariat Negara.”

Spanduk terpanjang ini, makin unik dengan kehadiran sekelompok orang memakai kostum “vampire berjubah hitam dan bertopeng putih sambil membawa karung berlogo Dollar”. Ada kesan kuat, bahwa pihak tertentu sudah berupaya menggondol dana Member Net89.

 

 

Juga terlihat sekelompok pemakai topeng wajah seseorang yang ternyata adalah wajah Andreas Andreyanto selaku Komisaris PT SMI. Mereka juga mengusung banyak poster-poster berwajah orang-orang tertentu dan meminta pertanggung jawaban mereka.

Team Hukum kelompok ini, Agustinus Panjaitan ikut menjelaskan, “PT SMI dengan Andreas Andreyanto sebagai komisaris dan Sammy Lauw sebagai Direktur, kami beri somasi terbuka lewat Aksi Massa ini. Kami beri waktu 3 minggu kepada PT SMI untuk menjawabnya.”

 

KOMENTAR