WHO Tetapkan Vaksin Covid-19 Milik Umum

Sifi Masdi

Tuesday, 01-09-2020 | 22:37 pm

MDN
Ilustrasi vaksin Covid-19 [ist]

 

Jakarta, Inako

Organisasi Kesehatan Dunia  atau WHO  dengan tegas mengatakan bahwa semua vaksin Covid-19  adalah barang milik umum, bukan milik perusahaan atau negara tertentu. Oleh karena itu, WHO mencegah adanya pengembangan vaksin yang hanya digunakan untuk kepentingan global satu negara.

"WHO menetapkan bahwa vaksin covid-19 adalah public goods atau barang umum milik publik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Selasa (1/9).

 

Dengan mengacu  pada ketetapan WHO itu, maka nanti akan dibentuk organisasi sebagai akselerator pengembangan vaksin. Organisasi tersebut terdiri dari pihak pemerintah dan swasta global.

Nantinya organisasi tersebut akan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait vaksin. Adanya kerja sama terbuka tersebut akan membuat vaksin dapat diakses seluruh pihak.

 

"Menjamin bahwa produk vaksin dapat diakses oleh siapapun dan kapanpun," terang Wiku.

Menurut Wiku, komitmen politik seluruh negara dibutuhkan untuk mewujudkan vaksin covid-19 untuk semua. Indonesia juga saat ini tengah bekerja sama dengan sejumlah negara untuk pengembangan vaksin Covid-19.

 

 


 

KOMENTAR