Wow, Pemerintah Hapus IMB dan AMDAL Demi Permudah Izin Investasi

Sifi Masdi

Monday, 11-11-2019 | 17:15 pm

MDN
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Pemerintah berencana mengeluarkan keputusan yang sedang ditunggu publik terkait proses penyederhanaan izin investasi di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa prosedur izin yang menghambat investasi adalah masalah lahan dan bangunan. Karena itu, dalam waktu dekat pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ini merupakan bagian dari upaya memudahkan izin investasi.

Lalu apa yang akan dijelaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tentang rencana ini? Menurut Sofyan, meski proses perizinan disederhanakan, pemerintah tetap dituntut untuk tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan. Ia menambahkan, meski IMB dihapus, tapi kualitas tetap dilakukan dengan cara menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi. Kami akan dorong dengan bicara ke Bappenas supaya tata ruang ini dapat perhatian khusus perihal anggaran dari pemerintah pusat,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2019).

Sofyan yakin inovasi penghapusan IMB melalui RDTR dimungkinkan karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen ini.

Menurut Sofyan, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR,  maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.

Kemudian terkait dengan persoalan tata ruang, Sofyan menegaskan bahwa masalah tata ruang selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

KOMENTAR