YLKI Sumut Minta MUI dan Dinas Terkait Awasi Makanan Tanpa Lebel Halal

Inakoran

Tuesday, 22-05-2018 | 00:24 am

MDN
Bisnis Makanan Halal dengan Sertifikat Halal MUI.

Medan, Inako –



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut bersama Dinas Perdagngan dan BPOM daerah itu mengawasi peredaran makanan yang tidak mencantumkan label halal pada kemasannya.

"Hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadi kesalahan dalam pembelian produk makanan yang berasal dari negara asing tersebut," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Minggu.

Setiap produk makanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, menurut dia, harus mencantumkan label halal dengan jelas, sehingga bisa diketahui oleh konsumen dan masyarakat secara luas.

"Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui bahwa kelabelan produk makanan yang akan mereka beli dan tidak terjadi kesalahan," ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat jangan sampai terkecoh dengan makanan dari luar negeri itu, karena tidak adanya pencatuman label halalnya.

Produk makanan yang diperjualbelikan secara bebas, lanjutnya, jangan sampai merugikan konsumen.

"Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Perdagangan beserta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan jangan sampai lengah," ucapnya.

 

 

KOMENTAR