Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin
JAKARTA, INAKORAN.com – Seluruh permohonan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024 diyakini akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan ini diungkap Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra melalui sebuah keterangan, yang dikutip Inakoran.com pada Senin (15/4/2024).
“Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon,” ujar Yusril.
Baca juga: Menko Muhadjir Cek Kesiapan Arus Balik di Sejumlah Titik Penyeberangan
Sebagai tindak lanjut penolakan itu, lanjut Yusril, MK akan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Menurut Yusril, MK punya pandangan yang sama dengan tim hukum Prabowo-Gibran. Dia optimis, tidak akan ada pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran.
"Tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," ujarnya.
Baca juga: Penanganan Mudik Lebaran Berhasil, Menko Muhadjir: Kecelakaan Lalu Lintas Turun
Yusril juga menyebut bahwa hasil Pilpres 2024 dinyatakan final dan bangsa Indonesia tengah menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.
Lebih lanjut, Yusril menyebut pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang ada di MK.
"Kesimpulan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," jujurnya.
KOMENTAR