ACTA Kirim Nota Protes Penyalahgunaan Menteri Jokowi ke Bawaslu

Hila Bame

Thursday, 30-08-2018 | 20:05 pm

MDN
Capres/Cawapres 2019 (ist)

Jakarta, Inako

Tiga menteri Jokowi berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 junto 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, seru Advokat Cinta Tanah Air, yang diwakili Ali Lubis. 

Terkait potensi penyalahgunaan menteri itu, ACTA melayangkan protes dan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kampanye dini. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (ist)

 

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan bahwa ada tiga menteri yang terbukti melakukan kampanye saat sedang bertugas sebagai pejabat negara, yaitu

  1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
  2. Menteri Dalam Negeri, dan
  3. Menteri Perindustrian.

“Mendagri menyuarakan Jokowi dua periode dalam acara resmi pertemuan kepala daerah, menteri desa menyatakan jika Jokowi terpilih dana desa akan naik, dan Menteri Perindustrian di acara GIIAS 2018 (pameran mobil intenasional Indonesia),” katanya di kantor Bawaslu, Kamis (30/8/2018).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, (ist)

 

Ketentuan pasal 282 junto 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, melarang pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dia memahami Bawaslu belum bisa menindak kasus ini karena belum ada penetapan pasangan calon pemilihan presiden, akan tetapi seharusnya sudah mengingatkan para menteri sebagai bentuk pencegahan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (ist)

 

Menurut Ali, sikap Bawaslu ini berbeda sekali dengan dugaan kasus mahar politik yang dituduhkan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.

“Kami akan melihat dulu respon Bawaslu beberapa hari ini. Kalau tidak ada respon kami akan buat laporan terkait dengan respon artinya agar tiga menteri diberi teguran,” ungkapnya.

 

TAG#Pilpres 2019, #ACTA, #Bawaslu

190215245

KOMENTAR