AHY Takut Bayangan Sendiri, Surati Jokowi, Masak gitu? kata Selestinus

Hila Bame

Thursday, 04-02-2021 | 16:18 pm

MDN

 

 

Jakarta, INAKORAN

 

AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat (PD) dalam konferensi persnya tanggal 2 Februari 2021, menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, meminta klarifikasi dan konfirmasi tentang adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan paksa kepemimpinan PD.

 

Kita patut sesalkan sikap Ketua Umum PD AHY, karena tidak pada tempatnya mengirim surat kepada Presiden Jokowi meminta klarifikasi dan konfirmasi, tentang dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD, karena Presiden dan pejabat lingkaran Istana bukan organ PD dan bukan organ Mahkamah Partai Politik di PD, demikian komentar Petrus Selestinus S.H., melalui catatan tertulis yang diterima Inakoran.com Kamis (4/2/21) 


BACA: 

Panglima militer Myanmar mengatakan kudeta 'tak terhindarkan'

 


Menurut UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol maupun AD-ART PD, bahwa Mahkamah Partai Politik merupakan organ Yudikatif Partai Politik yang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif Partai, dengan wewenang menyelesaikan perselisihan Partai Politik, menyangkut kepengurusan Partai Politik, yang putusannya bersifat final dan mengikat, karena itu bukan wewenang seorang Ketua Umum Partai.

KLARIFIKASI JENDERAL PURN. TNI MOLEDOKO.

Merespons surat AHY dimaksud, Jend Purn. TNI Moeldoko, selaku pribadi telah memberikan tanggapan atas keterangan pers AHY, bahwa jangan bawa bawa Presiden, pihaknya menerima beberapa tamu, ngobrol-ngobrol dan karena itu ia meminta pemimpin jangan baperan, harus menjadi pemimpin yang kuat dan jangan mudah terombang ambing.


BACA: 

Stunting Nasional 27% BKKBN Pastikan Bidan, PKK dan penyuluh KB ada di desa

 


 

Sikap hiperaktif AHY, terkait dinamika politik kader-kader dan fungsionaris PD, bisa ditafsirkan sebagai sikap yang otoriter dan paranoid, karena terlalu jauh menarik ke luar isu kudeta sebagai persoalan internal PD ke Lingkaran Istana, padahal, secara yuridis dan organisatoris, isu kudeta dimaksud, termasuk dalam kualifikasi perselisihan Partai Politik, yang menjadi domain Mahkamah Partai.


BACA:  

Pemerintah Naikan program Kartu Prakerja menjadi Rp20 Triliun dari Rp10 Triliun di Tahun 2021


Secara hukum, AHY seharusnya menyerahkan persoalan beberapa kader dan fungsionaris PD yang diduga melakukan gerakan merebut paksa Partai Demokrat, kepada Mahkamah Partai PD selaku organ yudikatif Partai dan selanjutnya Mahkamah Partai Politiklah yang melaksanakan tugas penyelidikan dan meminta klarifikasi kepada semua pihak, karena itu bukanlah tugas AHY, Ketua Umum PD.

SISTIM HUKUM TIDAK MENGENAL DUALISME KEPENGURUSAN

Menuduh ada pejabat Lingkaran Istana akan mengambil alih kepemimpinan PD dengan cara mengkudeta, kemudian menulis surat resmi meminta agar Presiden Jokowi mengklarifikasi isu kudeta dimaksud, merupakan langkah serampangan yang tidak memiliki dasar hukum, etika dan moral serta berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap PD dan AHY bisa di KLB-kan.

Hanya orang yang sedang mengidap paranoid, yang khawatir akan ada pihak luar kudeta kepengursan sebuah Partai Politik, karena di dalam UU No. 2 tahun 2011 Tentang Parpol, dengan tegas melarang dan tidak mengakui anggota atau pengurus Partai Politik yang sudah diberhentikan dari keanggotaan atau kepengurusan Partai Politiknya membentuk kepengurusan  dari Partai Politik yang sama.

Isu akan ada mantan kader PD melakukan kudeta terhadap kepemimpinan PD, menunjukan betapa AHY sedang depresi berat, paranoid hingga semakin tinggi rasa "tidak percaya diri" terhadap keabsahan proses pergantian kepemimpinan PD dari SBY kepada AHY termasuk terhadap kursi Ketua Umum yang diduduki oleh AHY saat ini.

KOMENTAR