Akta Lahir Anak Nasional, NTT Masih Macet, Alarm untuk Dukcapil Pemprov

Hila Bame

Monday, 01-02-2021 | 19:57 pm

MDN

 

 

Jakarta, INAKORAN

 

Secara nasional  perolehan Akte Kelahiran Anak Indonesia telah mencapai 92,85 persen, demikian rilis yang dikeluarkan Direktorat Pencatatan Sipil (Capil), Kemendagri RI pda 30 Agustus 2020, silam. 

Laporan itu menyebutkan bahwa, dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah atau belum memenuhi target cakupan akta kelahiran alias masih di bawah 92 persen, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT). 


BACA:  92,85 Persen Anak Indonesia Telah Miliki Akta Lahir Nasional Lampaui Target, 9 Provinsi Masih Macet

 


 

Yang menarik dari laporan tersebut , Ke-9 provinsi tersebut  berada di luar pulau Jawa misalnya  Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat.

Riset UNICEF pada 2015 seperti dicatat Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyampaikan bahwa; desa terpencil memiliki cakupan rendah, terkait perolehan akte kelahiran dibandingkan dengan kawasan perkotaan, sebut United Nations Children's Fund, sering disingkat UNICEF. 

Lebih lanjut UNICEF menyebut NTT salah satunya dan barangkali faktor keterhubungan (infrastruktur) antar desa yang menjadi kendala. Meski demikian IKI mendorong para stakeholder pada pemerintahan provinsi/kabupaten/kota  untuk  terus mewujudkan dan mengimplementasi UU No 23 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 


Apa itu Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) ?

Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI adalah lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, penyebaran informasi, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat serta advokasi di bidang kewarganegaraan kependudukan dan penghapusan diskriminasi

atau klik tautan berikut...

Apa itu Insititut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI?

 

 

KOMENTAR