Amsori Nilai Kebijakan Pemerintah Melarang Mudik Sudah Terlambat

Sifi Masdi

Thursday, 23-04-2020 | 14:11 pm

MDN
Amsori (tengah)  bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo (kanan) [dok:pribadi]

Jakarta, Inako

Polda Metro Jaya akan memulai pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 mulai Jumat (24/4/2020) hingga tujuh hari setelah Lebaran. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mudik lebaran 2020.

BACA JUGA: Amsori Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Dana Jaringan Pengaman Sosial Sebesar Rp 110 Triliun

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan dalam pelaksanaan pihaknya akan mendirikan sebanyak 19 pos pengamanan terpadu. Tiga Pospan (pos pantauan) utama diantaranya didirikan di gerbang tol keluar perbatasan Jakarta, khususnya di jalan tol mengarah ke Jawa Barat (GT Cikarang Barat), Bogor (GT Cimanggis), dan Merak (GT Bitung).

Terkait dengan kebijakan tersebut, Amsori selaku warga asli Betawi menyampaikan hal yang sama bagi para pendatang untuk tetap sabar agar tidak pulang mudik ke kampung halaman demi memutus matarantai penyebaran pandemi virus corona. Dan meminta sejumlah pihak stakeholder terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol, Kepolisian dan lainnya untuk berani memberi sanksi dengan menindak tegas bagi pemudik yang melanggar aturan PSBB.

BACA JUGA: Amsori Hargai Langkah Presiden Jokowi Teken Aturan dan Kebijakan Penanganan Covid-19

Meski mendukung kebijakan tersebut, namun Amsori menilai kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona Covid-19 memang sudah telat.

“Lebih baik telat daripada tidak sama sekali, karena hal tersebut sudah banyak warga perantauan yang memilih mudik sejak awal ramai perdebatan penggunaan istilah karantina wilayah (lockdown atau social distancing) hingga akhirnya pemerintah memutuskan memilih PSBB,” kata Amsori kepada Inakoran.com, Kamis (23/4/2020).

BACA JUGA: Amsori Apresiasi Langkah Polri Lakukan Penyemprotan Disinfektan Masal Seluruh Indonesia Per 31 Maret

Amsori menambahkan, jeda waktu antara keputusan Presiden Jokowi melarang mudik Ramadhan dan Idul Fitri pada 21 April 2020 dan penerapan kebijakan yang baru dimulai pada 24 April 2020 mendatang masih membuka peluang bagi masyarakat yang bersikukuh ingin kembali ke kampung halaman untuk mudik.

Walaupun demikian, Amsori selaku warga Betawi berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan larangan mudik ini secara serius dengan membuat regulasi yang jelas, serta sanksi yang tegas bagi pelanggar kebijakan larangan mudik, apabila ingin segera mencegah penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi global.

BACA JUGA: Amsori Apresiasi Langkah Cepat Polri Keluarkan Maklumat Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

“Saya mengucapkan selamat beribadah puasa bagi umat Islam yang menjalankannya. Marhaban Ya Ramadhan. Bagi warga Betawi mau pulang kampung kemana? Paling juga silaturahmi melalui media sosial, telepon wa atau video call. Prinsip “Jaga Kampung “ menjadi momen bagi kami setiap memasuki puasa dan lebaran tiba, karena para pendatang biasanya meninggalkan ibukota hingga tujuh hari setelah lebaran, dikhawatirkan banyak terjadi kejahatan tindakan criminal,” tambah Amsori.

 

 


 

KOMENTAR