Bawaslu Akui Tidak Temukan Bukti Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Jakarta, Inako
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui bahwa dugaan mahar politik yang melibatkan calon wakil presiden (Cawapres) Sandiaga Uno sebesar Rp 1 triliun tidak terbukti.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan adanya dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera untuk bisa menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden 2019.
"Tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat, (31/8/2018)
Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2018 lalu, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Bawaslu. Mereka menilai Bawaslu perlu menindaklanjuti dugaan tersebut. Alasannya, politikus Partai Demokrat, Andi Arief, berulang kali menyebutkan Sandiaga memberi mahar politik ke PAN dan PKS. Menurut mereka, cuitan Andi Arief di Twitter dapat dijadikan bukti yang kredibel.
Abhan menjelaskan, alasan dihentikannya kasus dugaan mahar politik Sandiaga ini adalah tidak ditemukan bukti yang kuat. Pelapor dan saksi, kata dia, tidak mendengar atau melihat secara langsung peristiwa pemberian mahar politik tersebut.
"Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain, sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," ujarnya
Bawaslu, tegas Abhan, juga tak mendapatkan keterangan langsung dari Andi Arief sebagai orang pertama yang menyebutkan dugaan mahar politik tersebut. Andi tak memenuhi tiga kali undangan pemanggilan dari Bawaslu. "Ketidakhadiran Andi Arief menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan," katanya.
Padahal, Abhan mengatakan, pemeriksaan Andi Arief diperlukan untuk memberi keterangan terhadap bukti-bukti berupa kliping, screenshot, dan video yang dibawa pelapor. Tak adanya keterangan Andi, ucap dia, membuat bukti-bukti tersebut juga dikesampingkan.
Sandiaga Uno sebelumnya dituding Andi Arief menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN. Andi menyebut Sandi memberikan uang itu agar kedua partai membolehkannya maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
TAG#Pilpres 2019, #Cawapres, #Bawaslu, #Mahar Politik, #Sandiaga Uno
198735140
KOMENTAR