Bawaslu Panggil Andi Arief Sebagai Saksi Terkait Dugaan Mahar Rp 500 Miliar

Sifi Masdi

Monday, 20-08-2018 | 12:30 pm

MDN
Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief dan Cawapres Sandiaga Uno [ist]

Jakarta, Inako

Dugaan mahar Rp 500 miliar yang masing-masing diberikan kepada PKS dan PAN oleh bakal calon wakil presiden (Cawapres) Sandiaga Uno mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hari ini (20/8/2018) Bawaslu resmi memanggil tiga saksi terkait dugaan mahar Rp 500 miliar oleh Sandiaga Uno.

Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, yang menginisiasi membuka isu mahar tersebut.

"Saksi yang diajukan oleh pelapor, ada tiga orang. Salah satunya Andi Arief," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo saat dihubungi detikcom, Senin (20/8/2018).

Ratna mengatakan Andi belum mengkonfirmasi kehadirannya hari ini. Namun menurutnya Bawaslu telah mengundang para saksi untuk dapat hadir dalam pemeriksaan. "Belum konfirmasi hadir tapi kami menunggu saja hadirnya mereka. Sudah diundang," kata Ratna.

Pemeriksaan akan dimulai pagi ini. Ratna mengatakan nantinya pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah. 

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, satu-satu kami klarifikasinya. akan dilakukan oleh tim klarifikator bagian penindakan," tuturnya.

Terkait pemanggilan terhadap Sandiaga, Ratna mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan. "Belum melakukan pemanggilan (terhadap Sandi)," sebut Ratna.

Sebelumnya, Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu karena tudingan Wasekjen Demokrat Andi Arief soal duit Rp 500 miliar. Sandi dituding memberikan uang tersebut ke PKS dan PAN untuk penentuan cawapres Prabowo Subianto.

Sandi sendiri telah membantah kabar itu. Sandiaga mengatakan tidak ada uang mahar yang diberikan ke parpol koalisinya. "Kita bisa pastikan itu tidak betul yang disampaikan," kata Sandiaga, Minggu (12/8).

 

KOMENTAR