BI Keluarkan Resep Baru untuk Kendalikan Rupiah

Hila Bame

Thursday, 27-09-2018 | 16:23 pm

MDN
Gubernur BI Perry Warjiyo tengah didampingi para Deputy BI (ist)

 

Jakarta, Inako

Nilai rupiah harus dilindungi, guna tujuan tersebut Bank Indonesia (BI) memperkenalkan instrumen baru untuk stabilisasi nilai tukar rupiah yaitu Domestic Non-Deliverable Forwards (DNDF). Namun, bank sentral menegaskan bahwa instrumen ini adalah untuk lindung nilai (hedging), bukan spekulasi.

Hari ini, BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%. Untuk melengkapi kenaikan suku bunga acuan, BI juga memperkenalkan DNDF.

NDF adalah instrumen yang memperdagangkan mata uang dengan kontrak besaran dan jangka waktu tertentu. Selama ini NDF diperdagangkan di pusat-pusat finansial global seperti London, New York, atau Singapura.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan, pasar DNDF ini dimaksudkan untuk mengimbangi pasar NDF offshore yang selama ini dinilai menjadi pemicu gejolak nilai tukar rupiah.

"Biasanya hedge fund asing ketika melihat sentimen negatif global yang berpotensi menekan kurs, mereka biasanya masuk di NDF offshore untuk mengamankan risiko kurs padahal asetnya di SBN tidak kemana-mana alias tetap di Indonesia, akhirnya aksi ini membuat pasar NDF di luar meroket dan itu membuat pasar spot di dalam negeri terpengaruh," katanya, Rabu (26/9/2018) malam.

Yoga Affandi, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, menjelaskan bahwa dengan DNDF ini pelaku pasar memiliki alternatif instrumen dalam melakukan transaksi hedging. Di samping itu, sambungnya, BI juga dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik dari sisi mekanisme, volume maupun harga.

"Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa," jelasnya.

Produk baru ini diharapkan segera berlaku mulai pekan depan. "Peraturannya tinggal menunggu Menteri Hukum dan HAM tanda tangan," ujarnya.

Untuk mekanisme transaksi DNDF bisa dilihat dari gambar di bawah ini:

KOMENTAR