BI Sebut Skema Burden Sharing Hanya Berlaku Tahun 2020

Jakarta, Inako
.jpeg)
Pemerintah dan Bank Indonesia telah sepakat skema burden sharing dalam rangka untuk mengatasi defisit anggaran hanya berlaku tahun 2020 untuk BI. Skema ini ini tidak berlaku tahun depan. Pasalnya, penjualan Surat Berharga Negara (SBI) diserahkan kepada mekanisma pasar. Peran BI sebagai bank sentral hanya sebagai standby buyer saja.
BACA JUGA:
Dijual Apartemen Taman Melati Yogya Rp 800 juta (Nego halus)
.jpeg)
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur BI BI Perry Warjiyo. Ia mengatakan bahwa BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat pembelian langsung hanya berlaku pada tahun tahun 2020 ini saja.
.jpeg)
"Tidak berlaku tahun depan. Pembelian langsung atau private placement ini hanya berlaku untuk tahun ini. One off policy. Sudah ditegaskan juga oleh Bu Menteri Keuangan setelah nota keuangan kemarin," kata Perry Warjiyo, Rabu (19/8) via video conference.
Tetapi Perry menambahkan bahwa koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal masih akan tetap berlanjut di tahun depan. Menurut Perry, BI masih akan menjadi standby buyer Surat Berharga Negara (SBN). Namun, ini sesuai dengan mekanisme keputusan bersama pada 16 April 2020 lalu.
.jpeg)
"Yaitu BI sebagai noncompetitive bidder, jika kapasitas pasar tidak bisa menyerap, baru kami bisa menyerap. Jadi pemerintah akan mendahulukan mekanisme pasar. Bidding pasar, harga juga bidding dari pasar," jelas Perry.
KOMENTAR