Bocornya Uang Parkir Jakarta

JAKARTA, INAKORAN
Pada sore sekitar jam 16.00an (6/12/2022) saya berkeliling di area sekitar Gran Indonesia dan Plasa Indonesia.
Rencananya saya memang mau melihat kembali situasi parkir liar dan semrawutnya kawasan sekitar Gran Indonesia dan Plasa Indonesia setelah kemarin diberitakan tentang maraknya parkir liar di sana.
Rupanya di kawasan itu masih saja marak parkir liar dan seolah tidak ada pengaruhnya kemarin banyak media memberitakan tentang parkir liar dan bocornya uang parkir Jakarta.
Suasananya masih sama dan seolah memang tidak ada perubahan sama sekali.
Kemacetan akibat jalan dipenuhi parkir liar tenda-tenda warung mengambil badan jalan sampai 50% ke tengah.
Menurut hitungan saya parkir liar di badan jalan di Jakarta bisa menghasilkan uang ratusan milyar dalam setahun jika dikelola secara legal bukan liar.
Berhubung pengelolaannya secara liar maka uang ratusan milyar tersebut bocor dan mengalir ke kantong-kantong oknum aparat Pemprov yang rajin ke lapangan "menengok" para jukir liar.
Bukan rahasia lagi, bahwa yang menikmati bocornya uang parkir liar di Jakarta banyak sekali, demikian rilis Azas Tigor Nainggolan, Pengamat Transportasi dan
Ketua FAKTA Jakarta.
Saking besarnya pendapatan bocor uang parkir liar itu hingga membuat kelompok atau ormas saling bantai untuk mendapatkan jatah mengelola titik parkir liar di badan jalan.
Kondisi ini sudah sering terjadi.
Jumlah satuan ruas parkir (SRP) liar di Jakarta banyak sekali.
Setidaknya menurut pengalaman saya melakukan penelitian pengelolaan parkir di badan jalan Jakarta tahun 2007-2008, ada sekitar 16.000 Satuan Ruas Parkir (SRP).
Keberadaan SRP di badan jalan itu akhirnya pada tahun 2010 ditutup oleh Pemprov Jakarta dan dinyatakan tidak boleh parkir di badan jalan.
Tetapi sejak lima tahun belakangan ini parkir di badan jalan mulai marak dan bahkan ada yang dilegalkan secara diam-diam.
Selama lima tahun juga boleh dibilang dinas perhubungan Jakarta jarang lakukan penertiban terhadap praktek parkir liar di badan jalan kalaupun ada hanya penertiban dengan menderek mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan.
Operasi penderekan itu terkesan hanya asal ada tetapi tidak mau menindak parkir di badan jalan yang jelas ada rambu P di coret.
Sudah banyak keluhan masyarakat atas ulah pemerasan para juru parkir (jukir) liar berbaju UP Parkir memaksa pengendara membayar lebih.
Misalnya motor diminta Rp 10.000 parkir di kawasan liar. Saya saja pernah alami pemerasan diminta Rp 25.000 oleh jukir di kawasan parkir di jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Saat itu sebenarnya saya baru parkir sekitar dua jam dan si jukir minta saya membayar tunai Rp 25.000 tanpa tanda bayar.
Padahal di belakangnya si jukir ada alat mesin parkir.
Akibatnya parkir liar di badan jalan marak dan menimbulkan masalah sosial serta masalah kemacetan.
Jika sehari kita hitung titik parkir hanya 8 jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp 10.000 maka pendapatannya parkir liar di Jakarta Rp 10.000 X 8 X 16.000.000 adalah Rp 1,28 milyar sehari, Rp 38,4 milyar sebulan dan menjadi Rp 460 milyar setahun.
Ya sekitar Rp 460 milyar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP badan jalan yang pernah di Jakarta.
TAG#PARKIR LIAR, #JAKARTA, #DKI, #UANG BOCOR
198735480
KOMENTAR