Buntut Konflik OSO dan KPU, Hanura Akan Menyurati Presiden

Binsar

Friday, 08-02-2019 | 09:21 am

MDN
Dr. Bernadus Barat Daya (kiri) & Petrus Selestinus [Inakoran.com]

Jakarta, Inako –

Fraksi Partai Hanura sepakat akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI sebagai salah satu langkah politik yang diambil partai itu dalam menyikapi keputusn KPU yang mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT pemilu 2019.

Faraksi Hanura menilai, pencoretan nama OSO lebih kental nuansa politiknya dari sekedar masalah hukum sebagaimana diketahui selama ini.

Hal tersebut tercetus dalam focus group discussion (FGD) Fraksi Partai Hanura DPR, dengan tema Pencoretan Nama OSO, Antara Fakta Hukum dan Politik, yang diselenggarakan oleh Lembaga Analisis Politik Indonesia, di Ruang Fraksi Partai Hanura DPR, Kamis (7/2/19).

Petrus Selestinus [Inakoran.com]

 

Diskusi yang dipandu Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe itu, menghadirkan sejumlah narasumber antara lain: Perus Selestinus (Direktur Hukum Lembaga Analisis Politik Indonesia), Dr. Bernadus Barat Daya, SH., MH (Pakar Hukum Tatanegara), Alvitus Minggu, SIP., M.Si., (Dosen Ilmu Politik UKI) dan sejumlah anggota Fraksi Hanura DPR serta Srikandi Hanura dari beberapa daerah.

Mayoritas peserta diskusi berpendapat, nuansa politik sangat kental dalam konflik ini. Karena itu, di akhir diskusi, peserta merekomendasikan Fraksi Hanura untuk mengirim surat ke Presiden dan DPR sebagai salah satu langkah politik yang diharapkan  bisa mengakhiri konflik kedua kubu.

“Kita harus mengirim surat ke Presiden dan DPR sebagai warga negara, karena kita melihat KPU membangkang, sebab tidak melaksanakan Putusan MA, PTUN dan Bawaslu,” kata Petrus Selestinus, SH, Direktur Hukum Lembaga Analisis Politik Indoensia dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi.

Sebagaiman diketahui, polemik antara Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dengan KPU, terkait pencoretan nama OSO dalam DCT peserta pemilu DPD, sepertinya masih jauh dari kata berakhir. Kubu OSO menilai, KPU membangkang lantaran tidak melaksanakan putusan MA, PTUN dan Bawaslu.

Sementara itu, KPU bersikukuh bahwa keputusan pencoretan nama OSO dari DCT Pemilu 2019 didasarkan keputusn MK yang isinya melarang pengurus parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Konflik ini bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas uji materi Pasal 182 huruf l, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK memutus bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD (“PKPU 26/2018”). Di situ antara lain diatur bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri. 

Merasa dirugikan, OSO mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Pasal 60A PKPU 26/2018. MA menerima dan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 60A PKPU 26/2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Akan tetapi, alih-alih mendengar putusan MA, KPU kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2019 pada 20 September 2018.

Dalam keputusan tersebut, KPU mencoret nama OSO dari dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD karena dinilai tidak memenuhi syarat. Sikap KPU tersebut lantas dilawan oleh OSO dengan mengajukan gugatan ke PTUN. 

Gugatan dikabulkan dan PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang mencantumkan OSO sebagai calon tetap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019. 



Nanum, sampai saat ini lembaga itu tetap bersikukuh untuk tidak melaksanakan Putusan MA dan PTUN. Pihak KPU bersikeras jika ingin dicantumkan dalam DCT, OSO terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura. Ia tetap mengacu pada Putusan MK yang menajdi acuan awal pencoretan nama OSO dalam DCT anggota DPD. 

Terhadap keputusan KPU dimaksud, kubu Hanura bersikeras aka  terus melakukan perlawanan. KPU dinilai melakukan pembangkangan terhadap putusan MA, PTUN dan Bawaslu. Karena itu, Partai Hanura akan mengambil langkah hukum dan politik terhadap KPU dan salah satunya adalah mengadu ke Presiden dan DPR.

TAG#OSO, #KPU, #Konflik, #Pemilu 2019

198736852

KOMENTAR