Dakwaan JPU: Beda Tanggapan Bharada E dengan Empat Terdakwa Lain

JAKARTA, INAKORAN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menghadirkan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas permintaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tim kuasa hukum Bharada E menilai, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya itu sudah cermat dan tepat.
”Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan dari kami, penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat, dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian,” ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Baca juga
Sarung Tangan Hitam dan Keterlibatan Putri Chandrawati dalam Strategi Sambo
Sikap Bharada E dan tim kuasa hukumnya ini berbeda dengan sikap keempat terdakwa lain (Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf) yang disidangkan sehari sebelumnya yakni Senin (17/10/2022).
Sama seperti Bharada E, keempatnya juga didakwa melakukan pembunuhan berencana. Akan tetapi, mereka mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati langsung mengajukan eksepsi usai pembacaan dakwaan dalam sidang. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menyampaikan eksepsi dalam sidang berikut.
TAG#Bharada E, #Ferdy Sambo, #Putri Chandrawati, #Ricky Rizal, #Kuat Ma'ruf
198732945
KOMENTAR