Sarung Tangan Hitam dan Keterlibatan Putri Chandrawati dalam Strategi Sambo
JAKARTA, INAKORAN.COM
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan beberapa hal mengejutkan terkait skenario yang dirancang Sambo dan komplotannya dalam menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Salah satu di antaranya adalah fakta keterlibatan Putri Chandrawati dalam menyusun rencana menghabisi Brigadir Yosua dalam usaha menutup mulut para pelaku lain, seperti dua ajudan dan sopir pribadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Putri Chandrawati meminta Ferdy Sambo untuk mengenakan sarung tangan hitam sebelum mengeksekusi Brigadir Yosua.
"Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Baca juga
Ternyata Sambo Tidak Minta Klarifikasi Brigadir J, Langsung Susun Strategi Pembunuhan
Karena telah berhasil menghabiskan nyawa Brigadir Yosua; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijanjikan sejumlah uang oleh Sambo dan Putri. Bharada E akan mendapat Rp 1 Miliar, sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing mendapat Rp500 juta.
"Kemudian Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (Dollar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000, sedangkan Richard Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar."
"Dan amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman."
Baca juga
Eksepsi Kuasa Hukum Sambo: Jaksa Penuntut Umum Hilangkan Beberapa Fakta
Selain uang dalam jumlah fantastis itu, ketiga pelaku ini mendapatkan masing-masing satu unit iPhone 13 Pro Max. Jaksa menegaskan, ketiganya menerima pemberian itu dengan sadar dan sama sekali tidak menolak.
"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi."
TAG#Putri Chandrawati, #Brigadir Yosua, #Ferdy Sambo, #Bharada E
188463038
KOMENTAR