Demi Antikorupsi, KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Caleg

Sifi Masdi

Wednesday, 12-09-2018 | 06:07 am

MDN
Gedung KPU RI [inakoran.com]
"KPU menegaskan larangan mantan napi korupsi ikut bakal calon legistif merupakan sebuah gerakan antikorupsi."

 

Jakarta, Inako

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, larangan mantan napi korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) merupakan bentuk keberpihakan pada gerakan antikorupsi.

Oleh karenanya, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

"Ini persoalan keberpihakan kepada gerakan antikorupsi," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Dengan berpedoman pada PKPU, kata Wahyu, KPU ingin menunjukan ke masyarakat bahwa semangat antikorupsi itu nyata adanya. Di tengah polemik tentang PKPU yang belum terselesaikan hingga saat ini, KPU tidak meminta masyarakat untuk berpihak pada PKPU, tetapi yang terpenting adalah mendukung gerakan antikorupsi.

"Bagi yang pro pada gerakan antikorupsi akan mendapatkan hidayah," ujar dia. Namun, ia merasa bersyukur dan berterima kasih pada masyarakat, baik kelompok agama, LSM, aktivis, pemuda, ataupun mahasiswa, yang memberikan dukungan kepada KPU untuk tetap menegakkan PKPU di tengah polemik.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang menyampaikan dukungan moral, dukungan politik kepada KPU dalam rangka menjaga dan meneguhkan komitmen terhadap pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," kata dia.

Polemik bacaleg mantan napi korupsi bermula saat Bawaslu meloloskan mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Hingga Senin (10/9/2018), ada 38 bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan, seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

 

Baca Juga:



 

Taufik Lapor Ketua KPU DKI ke DKPP

Taufik Siap Gugat Lagi KPU DKI Jakarta

KPK Bantah Tudingan Fahri Hamzah Soal Ancaman Terhadap KPU

Fahri Hamzah Tuduh KPK Ancam KPU

 

 

KOMENTAR