Dua Petani Perhutanan Sosial Sumatea Utara ditahan, Mohon Perlindungan Kapolri

Langkat, INAKORAN
Penahanan terhadap dua orang petani Perhutanan Sosial di Kecamatan Tanjung Pura Kabuapten Langkat Sumatera Utara oleh Mapolres Langkat menjadi perhatian beberapa pakar hukum diantaranya Dr Redyanto Sidi SH MH.
Petani yang ditahan adalah Syamsul Bahri (53) dan Samsir (28) ditahan atas dugaan penganiyaan. Keduanya tergabung dalam Kelompok Tani Nipah sebekumnya ditahan di Mapolsek Tanjung Pura dan selanjutnya dipindahkan ke Mapolres Langkat.
“Tentunya kepolisian harus profesional dalam memeriksa laporan pelapor dan memeriksa seluruh saksi dan bukti terkait,” tegas Redyanto kepada media di Medan, Sabtu (13/2/2021).
BACA:
Kecemasan Masyarakat Adat di Tengah Gempuran Mafia Tanah
Kalau benar ada dugaan penganiayaan, harus disertai visum dan bukti pendukung lainnya, tegas Redyanto. Jika perlu, terlapor minta perlindungan Kapolri sehingga pengusutan kasus fair, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap petani penggarap lahan seperti isu yang berkembang di masyarakat.
BACA:
Strategi Konyol di Menjerite, Kuasai Tanah Ulayat dengan Cara Bangun Pondok dan Rumah
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kelompok Tani Nipah Ponirin (44) saat mereka menyampaikan aspirasinya pada Rabu (10/2/2021) di Mapolsek Tanjung Pura, sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap dua warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan.
Pada 18 Desember 2020 kemarin, kata Ponirin, kelompok Tani Nipah sedang bergotong royong di areal perhutanan sosial yang mereka kelola atas dasar Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018. Di saat itulah ada orang tak dikenal (pelapor) masuk ke areal perhutanan sosial itu.
BACA:
Masyarakat Adat Sepang-Nggieng Menjerit, Minta Bantuan Bapak Presiden Hadapi Mafia Tanah
“Saat kami menanyakan maksud dan tujuan orang tak dikenal itu masuk ke areal yang kami kelola, yang bersangkutan malah menelepon rekannya dan mengatakan bahwa dirinya baru saja dipukuli oleh rekan kami Syamsul dan Samsir. Padahal kami gak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan itu,” kata Ponirin.
Setelah itu, lanjut Ponirin, orang tak dikenal itu malah lari ke arah sungai dan menceburkan diri disana. “Dia (pelapor) mau nyebrangi sungai, tapi cepat kita kasih pertolongan, supaya pelapor itu gak tenggelam dan kemudian kita evakuasi ke gubuk di tepi sungai dengan menggunakan boat,” lanjutnya.
Saat diklarifikasi Ponirin dan rekannya, pelapor menjelaskan bahwa menyatakan tidak ada dipukuli seperti yang disampaikan kepada rekannya via telepon. “Pernyataan pelapor itu pun kita rekam dan dirinya membuat pernyataan itu tanpa ada paksaan dari siapapun,” ungkapnya.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra saat ditemui di tempat kerjanya membenarkan pemeriksaan Syamsul dan Samsir terkait dugaan penganiayaan itu. “Pelapornya warga Desa Kwala Serapuh juga. Masih satu desa dengan terlapor,” pungkas Rudy.
TAG#MAFIA TANAH, #NELAYAN, #PETANI, #KNTI
198733659
KOMENTAR