Dukcapil Matim Bentuk Tim Percepatan Pelayanan Hak Sipil Warga

Borong,Inako
Percepatan pelayanan hak hak sipil warga melalui dokumen kependudukan benar-benar menjadi fokus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT)
BACA JUGAl
Viral, Sembako Untuk Bantuan Warga Seharga 13.6 Miliar Ditimbun Hingga Rusak
saat ini. Untuk merealisasikan hal dimaksud, Disdukcapil menggelar rapat tim keeja Rabu, (3/06/2020) di ruang rapat Bupati Matim di Lehong-Borong, KMT.
Tim yang dibentuk beranggotakan para Camat se-KMT, serta beberapa unsur instansi terkait dan dibawa pimpinan Disdukcapil sendiri.
Tim tersebut mulai kerja dengan menemukan masalah masalah keterlambatan kepemilikan dokumen kependudukan warga, lalu merumuskan solusi dan bentuk pelaksanaan eksekusi lapangan yang nantinya terkoordinir dan terorganisir.
Rapat ini pun dihadiri langsung oleh Bupati Matim Agas Andreas, SH,M.Hum, Sekda Matim Ir. Boni Hasudungan, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, dan beberapa Pimpinan OPD lingkup Pemda Matim.
BACA JUGA
Wow, Ini Dia Wedding Virtual Pertama DiKaltara Solusi Bagi Yang Ingin Menikah Ditengah Pandemi
Bupati Matim Agas Andreas, SH,M.Hum dalam kesempatan itu menjelaskan, rapat koordinasi dari Dispendukcapil merupakan sarana mencari solusi dan memecahkan berbagai kendala pendataan kependudukan di tingkat kecamatan. "Kita bekerja sama dengan kecamatan, untuk bicara percepatan pelayanan administrasi kependudukan".
Kata Bupati Agas, menyelesaikan semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menjadi tugas dan kewajiban pemerintah. Mengapa saya perlu tegaskan ini karna selama ini begitu ada masyarakat yang mau berurusan dengan pemerintah mereka tidak memiliki administrasi kependudukan (Adminduk).
Buktinya sekarang ada masalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa -desa banyak keributan di sana. Setelah ditelusuri ternyata, data yang ada di kementerian sosial adalah data lama. Dan data itu data dari tahun 2011.
"Untuk itu saya minta percepatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi target kita bersama", ungkapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur Robertus Bonafantura menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD RI tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.
Dikatakan Robertus, administrasi kependudukan sebagai suatu sistem, bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-kah administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenan dengan penerbitan dokumen kependudukan tampa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah.
Oleh Karena itu, lanjutnya, Dispenduk Matim berperan penting dalam mendukung Program pemerintah dalam hal percepatan pelayanan administrasi kependudukan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dan Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
"GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara lengkap. Dokumen tersebut adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta
Perkawinan, Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA)", ungkap Robertus
TAG#ROBERTUS, #MATIMM DUKCAPIL
198731327

KOMENTAR