Dukung Densus 88 Antiteror dan Bukan Kriminalisasi Ulama, kata MUI

Hila Bame

Saturday, 27-11-2021 | 05:27 am

MDN
Istimewa

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menangkap sejumlah terduga terorisme dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya Farid Okbah.


 

BACA:  

Sosok Para Wijayanto Pemimpin Jamaah Islamyah Hingga Masuk Penjara


 


Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M. Najih Arromadloni mengatakan tindakan Densus 88 itu bukan sebagai bentuk kriminalisasi ataupun islamofobia.

 

"Kami percaya tidak ada yang disebut kriminalisasi ulama atau islamofobia karena ini kepentingan negara adalah menjaga keamanan, menjaga keselamatan rakyat, dan dalam hal ini kami memberikan dukungan dan apresiasi," kata Najih di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/11).



Ditegaskan Najih, penindakan terhadap terorisme di Indonesia tak berkaitan dengan ajaran agama apapun, termasuk Islam. Menurutnya, tindakan Densus 88 menangkap terduga terorisme merupakan sebuah bentuk pengamanan negara.

"Karena sebagaimana diketahui aktivitas terorisme memang sangat ada di bawah tanah, sehingga kami di MUI pun tanpa ada informasi dari aparat kami tidak mengetahui aktivitasnya di luar MUI," ujarnya.

Sebelumnya  Densus 88 Polri mencokok sejumlah pendakwah di Bekasi, Jawa Barat pada 16 November lalu. Mereka diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah.

Para pihak yang ditangkap antara lain Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Ahmad Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.

Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88 bernama Perisai Nusantara Esa.



 

KOMENTAR