Fahri Hamzah Tuduh KPK Ancam KPU

Sifi Masdi

Tuesday, 04-09-2018 | 13:46 pm

MDN
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah [ist]

 

"Dugaan saya ada banyak pejabat yang diperas sama KPK. Ada banyak pejabat yang diancam oleh KPK. 'Awas lo, kalau nggak, gua masuk ke kantor lo',"

 

Jakarta, Inako

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait dengan pembelaan terhadap calon anggota legislatif eks koruptor yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum. Fahri menduga KPU berani mencoret nama caleg eks koruptor karena KPU  mendapat tekanan dan ancaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dugaan saya ada banyak pejabat yang diperas sama KPK. Ada banyak pejabat yang diancam oleh KPK. 'Awas lo, kalau nggak, gua masuk ke kantor lo'," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Menurut Fahri, KPK suka melakukan ancaman terhadap lembaga atau pejabat. Hal itulah yang menurut Fahri terjadi dalam tubuh KPU.

"Jadi KPU dugaan saya diancam KPK, makanya dia takut mesti ikut KPK. Jadi KPK itu lebih efektif membuat norma hukum daripada lembaga legislatif, karena dia ngancam sana ke mari," ujarnya.

"Dia ancam KPU, lapas, Imigrasi, pemda sudah kena ancam semua," lanjut Fahri.

Dia kemudian membeberkan alasannya berbicara demikian. Fahri mengatakan, sejak awal KPU telah salah kaprah dengan menetapkan PKPU yang melarang eks narapidana korupsi maju nyaleg.

"Gimana caranya kita ngomong sama orang itu ya, tidak ada namanya caleg koruptor itu nggak ada. Jadi kita harus menertibkan kosakata kita dulu. Caleg koruptor itu nggak ada, koruptor itu narapidana. Kalau sudah selesai jadi napi, predikatnya sudah nggak ada lagi," jelasnya.

Fahri menyebut KPU mengikuti jejak KPK yang kerap membuat norma hukum baru, meski tidak sesuai dengan UU. Ia pun mengatakan hal ini berbahaya bagi konstitusi.

"Itu yang menurut saya dirusak oleh tukang kampanye ini. Termasuk oleh KPK dan sekarang diikuti KPU. Mereka ini merusak kosakata dalam percakapan kita dalam hukum dan pemerintahan, dan ini bertentangan dengan konstitusi. Bahaya ini hukumnya," tukas Fahri.

 

 

KOMENTAR