Filipina Bela Hukum Anti-Teror di Depan Kongres AS

Binsar

Saturday, 18-07-2020 | 16:01 pm

MDN
Presiden Filipina Rodrigo Duterte [ist]

Manila, Inako

Kementerian luar negeri Filipina, Sabtu (18/7) menegaskan bahwa negaranya akan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia meski pemerintah negara itu menerapkan undang-undang anti-terorisme yang mulai berlaku hari ini.

Penegasan itu disampaika menyusul adanya kehawatiran Kongres AS soal potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat undang-undang itu mulai diterapkan di Filipina.

 

Baca juga: Duterte Ancam Tembak Di Tempat Bagi Pelanggar Perintah Lockdown

 

Presiden Filipina Rodrigo Duterte awal bulan ini menandatangani undang-undang anti-terorisme yang lebih ketat. Undang-undang itu mendapat kecaman dan dari para kritikus dan kelompok-kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai, undang-undang itu merupakan senjata Diterte untuk membungkam lawan politik dan meredam kebebasan berbicara warga.

"Filipina tetap berkomitmen untuk melindungi kebebasan sipil dan politik serta hak asasi manusia," tegas kedutaan besar Filipina dalam sepucuk surat yang disampaikan kepada 50 perwakilan AS di Washington tanggal 16 Juli, sebagaimana dilansir Inakoran.com dari Reuters hari ini.

 

"Undang-undang Anti-Terorisme itu sendiri sangat mengamanatkan bahwa hak asasi manusia menjadi mutlak dan dilindungi setiap saat," tambahnya.

Menurut Duterte, warga negara yang taat hukum tidak perlu takut karena undang-undang itu hanya menargetkan teroris termasuk pemberontak komunis.

Dalam undang-undang itu disebutkan, presiden akan membentuk dewan yang memiliki wewenang untuk menangkap individu dan kelompok tertentu sebagai teroris dan menahan mereka hingga 24 hari.

 

Baca juga: Warga Filipina Enggan Keluar Rumah, Meski Lockdown Sudah Dilonggorkan

 

Undang-undang itu juga memungkinkan pengawasan dan penyadapan, dan hukuman yang mencakup penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Sejumlah pengacara telah mempertanyakan undang-undang itu di hadapan Mahkamah Agung. Mereka menilai, undang-undang tersebut dapat disalahgunakan untuk menargetkan lawan politik Duterte dan orang yang berbeda pendapat dengan presiden.

"Apa yang ditandakan oleh undang-undang itu adalah tekad kuat pemerintah Filipina untuk memerangi terorisme dan untuk menerapkan pendekatan yang lebih efektif dan komprehensif terhadap ancaman serius yang tidak mengenal perbatasan," kata pejabat kedutaan.

KOMENTAR