Ini Alasan Pemerintah Revisi Aturan Dana Pensiun

Jakarta, Inako
Kementerian Keuangan akan mengubah aturan dana pensiun. Rencana tersebut akan masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Apa yang mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun? Menurut Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adi Budiarso, ada dua alasan utama pemerintah mengganti UU tersebut.
Pertama, perubahan tersebut terjadi karena seiring dengan perkembangan zaman dan memperhatikan perkembangan industri dana pensiun yang stagnan, terutama dana pensiun yang bersifat sukarela.
“BKF melihat diperlukan adanya perubahan atas beberapa substansi ketentuan UU 11/1992 tentang Dana Pensiun," ujar Adi, kepawa wartawan.
Menurut Adi, stagnasi dana pensiun yang bersifat sukarela, tecermin dari rendahnya total dana kelolaan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam industri dana pensiun.
Alasan kedua, membangun sistem pensiun harus dapat memberikan hasil optimal atas perlindungan pada pekerja di Indonesia.
Menurut Adi, dengan memberikan beban yang wajar bagi pemberi kerja, maka diharapkan akan meningkatkan iklim investasi, serta dapat mengakumulasi dana jangka panjang secara cepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan.
TAG#Kementerian Keuangan, #Dana Pensiun, #Revisi, #Undang-Undang, #Pekerja, #Pertumbuhan Ekonomi
198735659
KOMENTAR