Ini Syarat yang Harus Dibawa ke MK Bila Prabowo Gugat Hasil Pilpres

Sifi Masdi

Thursday, 23-05-2019 | 23:03 pm

MDN
Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno [ist]

Jakarta, Inako

Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk mengajukan gugatan itu? 

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan setiap pemohon atau peserta pilpres harus melengkapi seluruh persyaratan yang diatur saat pendaftaran. Dia mengatakan pemohon harus menjelaskan apa masalah yang dipersoalkan, misalnya lokasi dugaan kecurangan hingga dugaan kesalahan penghitungan.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap 4 kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu. Nah permohonan itu seperti identitas pemohon, kemudian kewenangan mahkamah, kedudukan hukum. Apa yang dipersoalkan, kecurangan terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, kemudian apa yang diminta. Itu saja," ujanya kepada wartawan di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Dia mengatakan tenggat waktu pendaftaran gugatan untuk hasil Pilpres hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Jika ada penambahan berkas hingga alat bukti, bisa saja dilakukan setelahnya.

"Iya. Tapi ada mekanisme bahwa bisa menambah alat bukti ketika sidangkan. Yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu. Nah tenggat waktu untuk pilpres kan sampai Jumat jam 24.00 WIB. Bahwa nanti ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja dimungkinkan," katanya. 

Menurutnya syarat-syarat itu berlaku umum. Dia menyebut pemohon harus bisa membuktikan permohonannya di hadapan persidangan.

"Bukan hanya tim Prabowo, semua permohonan pemohon itu yang pasti kan dalilnya gini, kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Jadi bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri. Saya misalnya sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x, maka saya harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana atau di proses rekap tingkatan apa. Itu harus ada buktinya," ucapnya. 

"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya pokoknya anda curang, lah buktinya apa, ya nggak ada. Pokoknya anda itu curang. Tidak bisa membuktikan itu berarti," lanjut Fajar.

 

 

KOMENTAR