Irak Sahkan UU Larang Homoseksualitas, yang Langgar Dihukum 15 Tahun Penjara

Timoteus Duang

Tuesday, 30-04-2024 | 09:45 am

MDN
Seorang pegiat LGBT di Israel mengenakan bendera pelangai (lambang LGBT) yang dipadukan dengan gambar Bintang Daud, lambang negara Israel dan Agama Yahudi

JAKARTA, INAKORAN.com – Pemerintah Republik Irak resmi mengeluarkan larangan praktik homoseksualitas, termasuk lesbianisme dan transgender.

Larangan itu tertuang dalam amandemen Undang-Undang tentang Pemberantarasan Prostitusi dan homoseksualitas yang disahkan pada Sabtu (27/4/2024).

 

Ketua Parlemen Irak Mohsen Al-Mandalawi menyebut langkah itu bertujuan melindungi struktur nilai masyarakat dan generasi muda dari seruan kebobrokan moral dan homoseksualitas.

Baca juga: Hukuman Mati di Vietnam Berhubungan dengan Upaya Pemberantasan Korupsi secara Besar-Besaran

Sebelumnya Irak mempunyai UU serupa, namun dihapus Amerika Serikat pada tahun 2003 saat menginvasi negara tersebut.

Dikutip dari Reuters, dalam UU itu disebut bahwa warga negara yang mempraktikkan homoseksualitas akan diganjari hukuman penjara 10-15 tahun.

Sementara itu, pihak-pihak yang mempromosikan homoseksualitas dan prostitusi akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Respons Provokasi Tiongkok Terhadap Kapal-Kapal Filipina, AS dan Filipina Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan

Pengesahan UU itu mendapat kritikan tajam dari negara-negara barat. Departemen Luar Negeri Matthew Miller misalnya menyebut, amandemen ini berakibat buruk bagi perekonomian dan investasi.

“Amandemen ini mengancam mereka yang paling berisiko dalam masyarakat Irak dan melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi perekonomiannya dan menarik investasi asing,” ujar Miller.

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron menyebut UU itu “berbahaya dan mengkhawatirkan,” dan dengan tegas melarang“tidak seorang pun boleh menjadi sasaran karena pilihan privat seksual mereka.”

Baca juga: AS Desak Tiongkok Hentikan Bantuan  Kepada Rusia

 

KOMENTAR