Jokowi Izinkan Mudik, Tapi Hanya Berstatus Orang Dalam Pemantuan

Jakarta, Inako
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
BACA JUGA: Pemudik Yang Masuk Ke Kota Pekalongan Otomatis Masuk ODP Covid-19
Dalam siaran pers dari Istana yang diterima Inakoran.com, Kamis (2/4/2020) disebutkan bahwa Kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.
BACA JUGA: Dishub Kota Pekalongan Perketat Pengawasan Pemudik Dari Daerah Zona Merah
Jokowi juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat. Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.
BACA JUGA: Kebijakan Mudik Tahun ini, Menunggu Keputusan Terbaik Dari Pemerintah
Selain itu, Presiden juga mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
TAG#Virus Corona, #Istana, #Mudik, #Lebaran, #Pemudik, # Covid-19, #Idul Fitri, #Jokowi, #Inakoran.com
198731837
KOMENTAR