Jokowi Keluarkan Jurus Sakti untuk Tarik Investasi

Sifi Masdi

Wednesday, 18-09-2019 | 16:44 pm

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan kekecewaan karena masih ada hambatan investasi di Indonesia, utamanya soal perizinan.

Sehingga Indonesia harus kalah bersaing dalam memperebutkan investasi termasuk dengan Vietnam.

Pemerintah menindaklanjutinya dengan mereview sejumlah aturan. Ada 4 cara upaya untuk menarik investasi pertama soal omnibus law, Daftar Negatif Investasi (DNI), reformasi perizinan berusaha, dan reformasi perizinan ekspor-impor.

"Kita harus review habis-habisan, dan pangkas habis-habisan. Kalau dulu 16 paket kita tidak ubah izin namun caranya kita sederhanakan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, awal bulan ini. 

Darmin mengatakan, kebijakan ini akan dieksekusi salah satunya dengan penerbitan omnibus law yang dianggap bisa menjadi terobosan untuk melikuidasi syarat perizinan usaha yang ada di berbagai undang-undang sektoral. Sederhananya, Omnibus Law adalah menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan.

Pembahasan omnibus law terus bergulir antar Kementerian dan Lembaga. Darmin sempat mengumpulkan beberapa pejabat dan pengusaha untuk membahasnya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/9/2019).

Seusai rapat, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menjelaskan konsep omnibus law sudah ada sejak tahun lalu saat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.  

Namun, karena hasil rapat terbatas Presiden dan menteri saat itu menginginkan adanya review masalah perizinan, maka pihaknya sekarang mulai intensif untuk menyelesaikan pekerjaan lama tersebut. 

"Ini murni dalam konteks perekonomian global, kita ingin membangun ekosistem investasi sehingga aspek makro paling tidak kita selesaikan," kata Susiwijono dalam konferensi pers usai rapat omnibus law.

Staf Ahli bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, memberikan penjelasan lebih lanjut implementasi omnibus law ini.

"Di AS, namanya omnibus law. Ada satu UU itu memuat berbagai ketentuan UU lain untuk menegasikan, mengecualikan atau menggantikannya," kata Elen di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/9/2019).

Ia mencontohkan beberapa UU di Indonesia yang bisa dirujuk untuk menjelaskan lebih dekat tentang omnibus law.

"Kalau di kita, ada semacam UU APBN, jadi untuk tahun ini dia melakukan sesuatu tapi diatur di UU lain, sudah dikunci. Nah, kita sebenarnya mengenal model omnibus ini, tapi tidak persis sama, misalnya terakhir UU (terkait) Pertukaran Informasi Perpajakan, itu kan mengubah UU Perpajakan, UU Perbankan, dan UU (Lembaga) Keuangan Mikro," katanya. 


 

KOMENTAR