Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Insentif  Pajak Bagi Industri Media

Sifi Masdi

Sunday, 26-07-2020 | 17:03 pm

MDN
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman [ist]

Jakarta, Inako

Industri media, baik media cetak, online, maupun elektronik memiliki peran penting dalam rangka membangun negara dan demokrasi. Namun ketika pandemi Covid-19 mulai menghantam Indonesia sejak  akhir Januari 2020 lalu, banyak perusahaan terancam gulung tikar, termasuk industri media.

 

Nah, untuk membantu mengurangi beban industri media dan tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif khusus untuk media.

 

Apa saja insentif untuk media? Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa saat ini pemerintah memberikan sejumlah opsi insentif untuk industi media, antara lain, membebaskan pajak terhadap kertas koran sebagai bahan baku media cetak.

"Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019," ujar Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7).

Selain pajak, pemerintah juga akan memberikan keringanan cicilan pajak korporasi media di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

 

Menurut Fadjroel, pajak penghasilan untuk karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan juga dibebaskan. Selain masalah pajak, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga akan ditangguhkan.

"Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres," terang Fadjroel.
 

KOMENTAR