KPU Janji Selesaikan Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Dalam Dua Hari

Sifi Masdi

Friday, 12-04-2019 | 14:14 pm

MDN
Gedung KPU RI [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Komisi Pemilihan Umum menargetkan penyelesaian temuan surat suara tercoblos di Malaysia bisa rampung dalam dua hari. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan hal ini berpatokan pada pemungutan suara melalui tempat pemunggutan suara (TPS) di Malaysia, yakni 14 April 2019.

"Temuan ini sampai dengan hasil akhir kesimpulannya apa, lalu nanti temen-temen Bawaslu rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 April," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Kamis (11/4/2019).

Hasyim pun berjanji batas maksimal sikap dan langkah yang diambil KPU dan Bawaslu dari kasus ini adalah pada 13 April 2019.

Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, mengatakan informasi perihal surat suara tercoblos telah dibahas di rapat pleno KPU. Hasil rapat menugaskan dua komisioner, yakni Hasyim Asyari dan Ilham Saputra, untuk berangkat ke Malaysia. Hasilnya baru akan diinformasikan hari ini (Jumat).

KPU, kata Wahyu, belum bisa merespons pernyataan dari anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang merekomendasikan pemberhentian sementara pemungutan suara di Malaysia. Saat ini KPU belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu.

"Tetapi prinsip KPU adalah KPU ingin mendapatkan informasi terlebih dahulu, akan melakukan klarifikasi dahulu sehingga kami dapat informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wahyu.


 

KOMENTAR