KPU Nilai Dalil NasDem Selaku Pemohon Terkait Hilang Suara di Sumut Tak Jelas

Jakarta, Inako
KPU menjawab gugatan NasDem dalam sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menilai dalil NasDem selaku pemohon terkait suara hilang di Sumatera Utara (Sumut) tidak jelas.
"Dalam eksepsi, permohonan pemohon tidak jelas karena dalam permohonan ini pemohon mendalilkan bahwa pemohon kehilangan 12 suara, hilang di 4 TPS, tapi tidak jelas kemana hilangnya, mengarah kemana tidak jelas Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU, Sigit Nurhadi dalam persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Sigit mengatakan lokasi yang dipersoalkan NasDem mengenai hilangnya suara sebanyak 12 suara itu disebut berada di empat TPS, Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Dapil Mandaling Natal 4. Sigit juga membeberkan perbandingan perolehan suara NasDem dan rekapitulasi KPU di ke empat TPS itu.
Berikut data perbandingan suara di empat TPS di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis:
Pemohon
TPS 003: 5
TPS 004: 2
TPS 010: 3
TPS 013: 4
KPU
TPS 003: 1
TPS 004: 0
TPS 010: 0
TPS 013: 1
Sigit juga mengatakan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten sempat ada saksi pemohon yang menyatakan keberatan. Namun, karena saksi tidak memiliki alat bukti yang jelas maka keberatan itu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan KPU.
"Saat rekapitulasi saksi pemohon ada yang keberatan Yang Mulia. Namun tidak menyampaikan jumlah suara yang jelas, lokasi TPS mana yang mengalami pengurangan, tak mempunyai alat bukti yang jelas. Karena alat bukti tidak jelas, locus (tempat) tidak jelas, maka rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu karena tidak jelas," sebut Sigit.
Selain di Dapil Mandaling Natal 4, Sigit mengatakan NasDem juga menggugat perselisihan suara di Dapil Pematangsiantar 1. NasDem menilai ada penambahan suara sebanyak 33 suara untuk Partai Hanura. KPU membantah adanya penambahan suara itu.
"Bahwa tidak benar ada perubahan dan penggelembungan jumlah suara yang diperoleh Hanura di TPS 27 Kelurahan Melayu, Siantar Utara, yang mengakibatkan bertambahnya suara partai Hanura sebanyak 33 suara. Bahwa perolehan suara Hanura di tingkat kecamatan yang benar adalah sebesar 33 suara sebagaimana yang ada pada formulir DA1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," kata Sigit.
TAG#KPU, #Sengketa Pileg, #Mahkamah Konstitusi, #NasDem
198732490
KOMENTAR