KPU Nilai Kubu Prabowo Aneh Karena Sebut Penggelembungan Suara 22 Juta untuk Jokowi dalam Gugatan di MK

Sifi Masdi

Thursday, 13-06-2019 | 22:57 pm

MDN
Gedung KPU [ist]

Jakarta, Inako

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan atas tudingan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, terkait perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.

Dalam petitum dokumen permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Prabowo-Sandi meyakini ada kecurangan dalam Pilpres 2019 berupa penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta. 

KPU dalam rekapitulasi nasional lalu telah menetapkan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara sah. Hal itu tidak dibantah pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur tersebut. 

Namun, Prabowo-Sandi mengaku keberatan atas keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah. Seharusnya, Jokowi-Amin hanya mendapat 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.

"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Majelis untuk memerintahkan termohon (KPU-red) melakukan hal tersebut di atas dan melakukannya di seluruh TPS secara terbuka, termasuk juga tidak terbatas hanya dengan merekap seluruh daftar hadir atau formulir C7."Terkait tudingan itu, Komisioner KPU Prabowo Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa apa yang dikatakan kubu Prabowo itu tidak beralasan.

"Aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon (pasangan calon). Lah, waktu rekap berjenjang kok enggak ada keberatan sama sekali?" ujarnya saat dihubungi Kamis (13/6/2019).

Menurut Pramono, saksi dari pasangan Prabowo-Sandi tidak pernah mengajukan keberapan perihal perolehan suara sah sejak rekapitulasi tingkat tempat pemungutan suara hingga nasional. Dalam rekapitulasi nasional, keberatan yang disampaikan hanya menyoal masalah administratif seperti salah ketik jumlah daftar pemilih. 

"Tapi okelah, namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidang PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan," kata Pramono.

Sekadar gambaran, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar di MK pada Jumat (14/6/2019). Sidang akan menghadirkan tiga pihak yang bersengketa, yaitu Prabowo-Sandi selaku pemohon, KPU sebagai termohon, Joko-Amin selaku pihak terkait. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu berstatus sebagai pemberi keterangan. 


 

 

 

 

 

KOMENTAR