KPU Tegaskan Tak Ada  DPT Siluman Jelang Pilpres

Sifi Masdi

Friday, 14-12-2018 | 15:07 pm

MDN
Gedung KPU RI [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa 31 juta tambahan data pemilih yang belum lama ini diajukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, bukanlah daftar pemilih tetap atau DPT Siluman.

"Angka 31 juta bukanlah angka siluman yang muncul dari negeri antah-berantah atau hasil trik sulap," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid lewat keterangannya Kamis (13/12/2018) malam.

Pramono menjelaskan, angka itu merupakan hasil analisis Kemendagri yang membandingkan DPT KPU per 5 September 2018 (185 Juta) dengan DP4 Kemendagri per Desember 2017 (196 Juta). Dari analisis itu, ada 31 juta DPT yang belum klop datanya dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4.

Angka 31 juta itu, menurut Pramono tidak serta merta dimasukkan ke dalam DPT. Namun, ia menuturkan, data itu lebih dulu dilakukan pencermatan dengan dua cara.

Pertama, menggunakan sistem IT (Sistem Informasi Data Pemilih-Sidalih) untuk menganalisis dan membandingkan dengan data-data lain (DP4, DPS, dan DPT). Pencermatan dengan sistem IT ini dilakukan secara berjenjang, di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu, Dukcapil, dan wakil-wakil parpol sesuai tingkatan," ujar Pramono.

Kedua, hasil analisis itu diturunkan hingga tingkat desa/kelurahan dan dicek ke lapangan satu per satu.

"Jadi dicermati dengan teliti dan bersama-sama. Bukan mengarang-garang, seperti menyusun cerita pengantar tidur," ujar Pramono.

Selanjutnya, hasil pencermatan itu direkap secara berjenjang, dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, provinsi, hingga tingkat pusat. Dalam rekap di setiap jenjang, juga melibatkan pengawas pemilu, wakil-wakil parpol, wakil-wakil calon DPD, juga wakil-wakil pasangan capres/cawapres sesuai tingkatan masing-masing.

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih mempertanyakan kesahihan data DPT tersebut. Mereka meminta KPU membuka data 31 juta tambahan data pemilih itu.

Adapun pada Kamis malam, 13 Desember 2018, KPU mengelar rapat dengan Bawaslu dan perwakilan partai politik membahas pembukaan data NIK. Dalam rapat tersebut KPU memutuskan untuk membuka data NIK kepada parpol. Data NIK itu akan digunakan oleh parpol untuk melakukan cek dan memverifikasi data pemilih dalam DPT.

Sebelum adanya keputusan itu, KPU hanya membolehkan parpol untuk melakukan cek data pemilih dengan pembatasan empat digit terakhir NIK ditutup dengan tanda bintang. Dengan adanya keputusan ini maka parpol diperbolehkan untuk melihat NIK secara keseluruhan.

 

 

KOMENTAR