Kredit Online Makan Banyak Korban

Sifi Masdi

Wednesday, 12-09-2018 | 12:30 pm

MDN
Ilustrasi kredit online [ist]
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta konsumen agar hati-hati mengajukan pinjaman lewat kredit online.”

 

Jakarta, Inako

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat makin banyak aduan dari konsumen mengenai tata cara penagihan serta denda dan bunga yang tinggi dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal.

Bahkan, tidak sedikit konsumen yang mengaku sampai diteror oleh fintech tempat mereka mengajukan pinjaman dengan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen.

"Untuk itu, YLKI meminta konsumen tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada media, Rabu (12/9/2018) pagi.

Menurut Tulus, konsumen perlu lebih cermat dalam menentukan perusahaan fintech mana yang akan mereka jadikan tempat mengajukan pinjaman.

Selain itu ia juga meminta agar konsumen membaca secara teliti syarat dan ketentuan yang mereka terapkan bagi para peminjam. Jika konsumen sudah terlanjur mengajukan pinjaman di perusahaan fintech yang ilegal, Tulus mendorong supaya mereka tidak segan lapor ke polisi bila mengalami hal yang tidak sepatutnya.

Hal yang dimaksud seperti teror dari perusahaan fintech saat menagih utang yang terlambat sampai penggunaan data pribadi peminjam secara sepihak.

Adapun berdasarkan aduan konsumen fintech ilegal, mereka mendapat teror karena telat membayar pinjaman dengan cara ditelepon atau dikirimi pesan melalui WhatsApp dan SMS.

Konsumen juga dikenakan denda harian, mulai dari Rp 50.000 sampai bunga pinjaman hingga 62 persen dari utang pokoknya.

"Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban," tutur Tulus.

YLKI juga mendesak OJK untuk lebih tegas menindak keberadaan fintech ilegal yang jauh lebih banyak dari yang resmi atau terdaftar. Menurut Tulus, dari 300 lebih perusahaan fintech di Indonesia, baru sekitar 64 yang telah dapat izin dari OJK.

"YLKI mendesak OJK segera memblokir perusahaan fintech yang tidak punya izin atau ilegal tetapi sudah beroperasi di Indonesia," ujar Tulus.


Baca Juga:



 

 



 

 

KOMENTAR