OJK Batalkan Tanda Terdaftar 5 Penyelenggara Fintech

Hila Bame

Sunday, 02-09-2018 | 18:01 pm

MDN
ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Dipenghujung Agustus 2018, ada beberapa perusahaan P2P Lending yang tidak lagi meneruskan operasi usahanya. Sedikit ada lima badan usaha yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan telah tutup. 

Meskipun lima perusahaan itu telah mendaftar pada lembaga OJK, namun kemudian OJK membatalkan oleh karena perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi. 

Infonfo terkini di website OJK yang dikutip pada Minggu (2/9/2018), OJK membatalkan tanda bukti terdaftar 5 penyelenggara fintech p2p lending karena tidak mampu meneruskan operasionalnya disertai rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna. 

Pembatalan tersebut dituangkan melalui surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology pada 24 Agustus 2018 masing-masing yakni,

  1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi) dengan Nomor S-615/NB.213/2018.
  2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) dengan Nomor S-616/NB.213/20.
  3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit) dengan Nomor S-617/NB.213/2018.
  4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) dengan Nomor S-618/NB.213/2018. 
  5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto) dengan Nomor S-619/NB.213/2018. 

Dengan dibatalkannya tanda terdaftar tersebut, maka 5 penyelenggara fintech p2p lending tersebut harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Selain itu menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.

OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.

 

TAG#P2P Lending, #OJK

188642912

KOMENTAR