Luhut Akui Punya Lahan 6.000 Ha di Kalimantan, Tapi Bukan HGU

Sifi Masdi

Tuesday, 26-02-2019 | 18:20 pm

MDN
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan [ist]

Jakarta, Inako

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengakui memiliki lahan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, lahan tersebut tidak berstatus hak guna usaha (HGU).

Pernyataan Luhut pun sekaligus menjawab pertanyaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengenai kepemilikan HGU pejabat negara, termasuk dirinya.

"Lahan saya yang mana?" kata Luhut ketika dikonfirmasi di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"Saya nggak punya HGU. Saya punya ya tambang batu bara, berjalan, berproduksi," tambah dia.

Masalah kepemilikan lahan negara menjadi perdebatan dimulai ketika debat kedua capres dan cawapres periode 2019-2024 beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Capres Nomor Urut 01 Jokowi menyindir soal kepemilikan ratusan hektare tanah Prabowo di panggung debat capres kedua. Sindiran itu disampaikan Jokowi saat berbicara terkait pembagian sertifikat tanah.

Dan Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, sebut Ketum Gerindra itu, tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU alias masih milik negara.

Kembali lagi ke Luhut, dia mengaku hingga saat ini memiliki hak konsesi atas tanah seluas 6.000 hektar. Dia mengklaim, tanah yang dikuasainya itu tidak memiliki masalah.

"Saya pikir kalau sepanjang dia produktif dan sepanjang dia melakukan kewajiban kewajiban dengan benar, ya nggak ada masalah," ujar dia.

Bahkan, dia pun tidak takut untuk membuka kepemilikan tanah konsesi kepada publik. Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan sistem one map policy.

"Kan sekarang dengan adanya one map bisa kelihatan semuanya. Ya sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan cari saja," tegas Luhut.


 

 

KOMENTAR