Ma’ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dianggap Biarkan Hoaks

Sifi Masdi

Friday, 22-03-2019 | 13:52 pm

MDN
Cawapres Ma’ruf Amin [ist]

Jakarta, Inako

Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap membiarkan penyebaran hoaks yang dinilai merugikan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pelapor adalah warga bernama Wahid Hasyim. Ia didampingi Koordinator Advokat Peduli Pemilu (Apelu) Papan Sapari.

"Kami melaporkan Ma'ruf karena telah membiarkan hoaks yang sudah berkembang. Pembiaran hoaks itu terjadi dalam sebuah pengajian yang dihadiri Ma'ruf, dan saat itu seorang ustaz mengatakan tidak ada lagi zikir dan tahlil di Istana," ujar Papan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Sebelumnya, beredar sebuah video yang viral di media sosial dengan durasi 1 menit 25 detik. Dalam video itu, pada sebuah acara, ada seseorang yang berbicara mengajak masyarakat ikut memenangkan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Jika tidak, Nahdlatul Ulama akan menjadi fosil di masa depan.

Selain itu, jika  Ma'ruf Amin kalah maka tidak akan ada lagi Hari Santri Nasional dan zikir di Istana. Diduga, Ma'ruf juga hadir dalam acara tersebut.

Papan menegaskan, pembiaran yang diduga dilakukan oleh Ma'ruf tidak elok karena yang bersangkutan saat ini sedang menjadi cawapres.

"Ini tidak bagus bagi seorang cawapres. Kebenarannya kan belum tentu, kenapa dibiarkan, yang kami sesalkan ya itu," kata dia.

Dalam kasus ini, pelapor menyertakan video dan beberapa berita dari media daring guna dijadikan sebagai bukti pelaporan ke Bawaslu. Menurut pelapor, Ma'ruf diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D Jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

 

KOMENTAR