MenPAN-RB Janjikan Cuti Ayah hingga Insentif kepada ASN 3T

Junny Yanti

Friday, 15-03-2024 | 15:42 pm

MDN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto:ist)

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berencana untuk memberikan hak cuti kepada ASN yang istrinya melahirkan.  

“Selama ini cuti melahirkan kan hanya untuk istri, sementara suami tidak punya ruang dan waktu untuk cuti bagi istri yang melahirkan,”  kata Azwar Anas di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (15/3/2024).

Azwar Anas menyebut hak cuti ini diberikan untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia yang lebih baik. Rencananya, cuti ayah diberikan mulai dari satu minggu hingga 30 hari.

"Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus cutinya seminggu sampai 30 hari,"

BACA JUGA: Gagal Melenggang ke Senayan, Wasekjen Demokrat Usulkan Pilpres dan Pileg Digelar Terpisah

Azwar juga turut berkomentar mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) baru terkait dengan percepatan karir bagi ASN yang memiliki prestasi dan kapasitas lebih.

Khusus untuk ASN yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan diberikan insentif karir, keuangan, hingga cuti. 

“Di RPP yang baru atas saran dari bapak Presiden ini sedang kita bahas terkait dengan insentif cuti. Misalnya, ASN yg ditempatkan di 3T cutinya tidak akan disamakan dengan yang tidak berada di 3T, karena perjalanan saja butuh waktu satu minggu,” ucapnya.


 

KOMENTAR